WAY KANAN – Polres Way Kanan berhasil mengungkap kasus pencurian kabel listrik milik PT PLN (Persero) dengan total kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp1,1 miliar.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., didampingi Kasi Humas Ipda Julian Fijriyansyah Sengaji, Kapolsek Blambangan Umpu AKP Yudhianto, S.E., serta jajaran manajemen PLN, memimpin langsung ekspose perkara di Mako Polsek Blambangan Umpu, Kamis (22/1/2026).
Turut hadir Manager PLN UP3 Kotabumi Abrar, Assistant Manager Keuangan dan Umum Ari Sumanto, Manager PLN ULP Blambangan Umpu Agung Ristianto, serta Team Leader Teknik PLN ULP Blambangan Umpu Asril Irawan.
Kapolres menjelaskan, terdapat dua laporan polisi terkait kasus pencurian kabel listrik tersebut, masing-masing dilaporkan oleh PT PLN ULP Martapura (Sumatera Selatan) dan PT PLN ULP Blambangan Umpu (Way Kanan).
Lokasi kejadian berada di Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalinsum) Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
Kabel listrik milik PLN ULP Martapura berada di jalur sebelah kiri menuju Kabupaten OKU Timur dan tidak dialiri listrik, sedangkan kabel milik PLN ULP Blambangan Umpu di jalur sebelah kanan sudah dialiri arus listrik.
Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni:
RA (31), warga Kampung Bumi Baru, Kecamatan Blambangan Umpu
JY (22), warga KM 10 Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk
RY (19), warga Kampung Bumi Baru, Kecamatan Blambangan Umpu
Ketiganya ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kampung Gunung Sangkaran.
