Berkolaborasi dengan Polres Pematangsiantar dan Polres Simalungun, Direktorat Reserse Narkotika Polda Sumut juga mengungkap praktik peredaran narkoba serta miras illegal dan penyalahgunaan ekstasi di Tempat Hiburan Malam (THM) Studio 21 Pematangsiantar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kapolres Pematang Siantar, AKBP Sahudur Sitinjak dan Kapolres Simalungun, AKBP M Aritonang menjelaskan, dari pengungkapan kasus ekstasi di THM yang berada Jalan Parapat, Kecamatan Siantar Marimbun itu ditangkap 5 orang tersangka dengan berbagai peran.
Kelimanya adalah, Jimmy Sitanggang (JS) alias Minok, Ricky Simanjuntak (RS), Gofu (G), Richard (R) dan Atan Makmur (AM) alias Ong.
Calvijn menyatakan, dalam kasus Studio 21, pihaknya masih mengejar sejumlah pelaku lain yang identitasnya masih dirahasiakannya.
Diakhir pemaparannya, Jean Calvijn menegaskan bahwa pihaknya akan tetap konsisten, konsekuen dan kontiniu menindak pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Narkoba merusak tubuh, pikiran dan harapan. Sayangi diri sendiri, keluarga dan masa depan kita dengan menjauhi narkoba,” pungkasnya mengakhiri. (Tim)