
SUMUT– Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan sepanjang Januari hingga 30 April 2025, Ditreserse Narkoba Polda Sumut berkolaborasi dengan Polres Pematangsiantar dan Polres Simalungun, telah berhasil mengungkap 101 kasus dengan 159 tersangka.
Adapun barang bukti disita, sabu 631,17 gram, ganja 248,95 gram, biji ganja 20,68 gram, pil ekstasi 123,5 dan Happy Five 15 butir.
“Dengan keseluruhan barang bukti yang diamankan, estimasi jiwa yang telah diselamatkan sejumlah 4.040 jiwa,” pungkas Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak dalam konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran narkotika dan minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun yang digelar di Mapolres Pematangsiantar, Jumat (2/5/2025).
Press rilis yang dipimpin Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH dihadiri Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H, Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut Kompol Siti Rohani, Sekda Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang, SSTP, M.Si, Kadis Pariwisata Hammam Sholeh AP, Kepala Bea Cukai Pematangsiantar diwakili Enriko.