No. 18/2021 tentang HGU dan perpanjangannya
UU No. 6/2014 tentang Desa
Permentan No. 98/2013 dan No. 26/2007 tentang Pedoman Kemitraan Perkebunan
Putusan MK No. 138/PUU-XIII/2015 tentang Pengakuan Masyarakat Adat dalam Konteks Agraria
“Hingga saat ini belum satu pun perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Batubara yang menjalankan kewajiban skema plasma 20 persen sesuai aturan,” tegas Darmansyah.
PD IWO meminta perusahaan perkebunan sawit segera memenuhi kewajiban tersebut, baik melalui penyediaan areal maupun pendekatan berbasis produksi sesuai UU No. 39/2014 tentang Perkebunan dan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Darmansyah juga mengutip pernyataan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, yang menegaskan bahwa pemerintah akan menertibkan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban plasma.
“Jika masih membandel, izin HGU akan dievaluasi bahkan bisa dicabut,” katanya.
Ia menambahkan, ketidakpatuhan terhadap regulasi dapat berujung sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha perkebunan (IUP) maupun pembatalan HGU.
PD IWO juga mendorong Dinas Pertanian bidang Perkebunan untuk mendata seluruh perusahaan sawit di Batubara, baik BUMN, PTPN, maupun swasta, untuk kemudian diserahkan ke Komisi I DPRD guna pengkajian lebih lanjut.
Ketua Komisi I DPRD Batubara, Darius, mengapresiasi PD IWO Batubara yang telah mengangkat isu plasma tersebut. Ia menilai ketidakhadiran para pimpinan perusahaan menunjukkan kurangnya itikad baik dalam menyelesaikan persoalan.
RDP ditutup dengan penyerahan position paper dari PD IWO Batubara kepada Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Batubara.
