Batu Bara, Kliktodaynews.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kabupaten Batubara terkait kewajiban penyediaan plasma 20 persen oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit terpaksa diskors. Penundaan dilakukan karena para pimpinan perusahaan yang diundang tidak hadir pada pertemuan tersebut, Selasa (18/11/2025).
Ketua Komisi I DPRD Batubara, Darius SH MH, menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran pihak perusahaan. Komisi I kemudian menjadwalkan ulang RDP pada 1 Desember 2025. Absennya para pimpinan perusahaan memicu kritik dari berbagai pihak, termasuk Persatuan Pewarta Online (IWO) Kabupaten Batubara.
Ketua PD IWO Batubara, Darmansyah, menilai perusahaan perkebunan kelapa sawit tidak kooperatif dan tidak menghormati lembaga DPRD.
“Undangan resmi telah disampaikan kepada pimpinan PT Socfindo Tanah Gambus, PT PP Lonsum Tbk, PT Kwala Gunung, dan PTPN IV, namun tidak satu pun yang hadir,” ujarnya.
Darmansyah menjelaskan, surat permohonan RDP terkait kewajiban perusahaan menyediakan 20 persen plasma dari luar Hak Guna Usaha (HGU) telah dilayangkan sejak 10 Oktober 2025. RDP tersebut digelar untuk membahas upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar areal perkebunan sawit di Batubara.
Ia juga memaparkan sejumlah regulasi yang menjadi dasar kewajiban plasma 20 persen, antara lain:
Permentan No. 18/2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar
Permen ATR No. 18/2016 tentang Tata Cara Penetapan HGU
UU No. 39/2014 tentang Perkebunan
Permen ATR/BPN No. 7/2017 jo.
