Persoalan 4 Pulau di Aceh Terjadi Sejak 1992, Bobby: Saya Masih Berusia 1 Tahun

Bobby dalam konferensi pers bersama Gubernur Aceh dan Menteri Dalam Negeri, seperti disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/6/2025).
Bagikan :

MEDAN – Sengketa 4 pulau telah terjadi sejak 1992. Kemudian Pada 2008, Gubernur Aceh kala itu tidak memasukkan keempat pulau ini ke dalam wilayah Aceh. Sedangkan Gubernur Sumut saat itu memasukkannya ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Hal ini terungkap dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh  Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, dan Gubernur Aceh  Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

Dalam rapat tersebut Presiden memutuskan keempat pulau tersebut yakni, Pulau Panjang, Mangkir Kecil, Mangkir Besar dan Lipan masuk wilayah Aceh.

“Persoalan ini sudah terjadi sejak 1992 dan saya masih berusia 1 tahun saat itu,” tegas Gubernur Bobby Nasution.

Kemudian pada  2017  pulau tersebut kembali dinyatakan masuk ke wilayah Sumatera Utara. Dimana, Bobby sendiri belum menjadi pejabat publik. Pada 2022 diterbitkan Kepmendagri yang pertama dan pulau tersebut masih masuk dalam cakupan Tapanuli Tengah. “Pada 2022 saya masih menjabat sebagai Wali Kota Medan. Belum menjadi Gubernur Sumatera Utara,” jelasnya.

Ia menambahkan, dirinya baru menandatangani surat penegasan batas wilayah secara resmi yang menyatakan bahwa keempat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Provinsi Aceh pada 2025 ini. “Saya baru menandatangani keempat pulau tersebut masuk wilayah Aceh saat ini, tambahnya.

Untuk itu dirinya memint kepada seluruh masyarakat Sumatera Utara menerima keputusan ini dengan lapang dada dan semangat kebersamaan.

Bagikan :