SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Pemerintah Kota Pematangsiantar untuk kesekian kalinya kembali menimbulkan keresahan, keluhan dan kebingungan bagi masyarakat Kota Pematangsiantar.
Hal tersebut membuat gerah Dr. Henry Sinaga SH SpN MKn karena Pemko Pematangsiantar melakukan penagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang telah kedaluwarsa lebih dari 5 (lima) tahun.
“PBB yang sudah lebih dari 20 (dua puluh) pun masih ditagih. Penagihan dilakukan pada saat wajib pajak hendak membayar PBB nya tahun 2022 di Bank Sumut Pematangsiantar,” tulis Dr. Henry Sinaga SH SpN MKn. dalam keterangan release yang diterima redaksi.
Henry menerangkan tindakan Pemko Pematangsiantar tersebut selain meresahkan dan membingungkan masyarakat, juga merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yaitu Pasal 78 ayat 1 Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang menentukan bahwa Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak.
“Menurut Perda tersebut, PBB yang sudah lebih dari 5 tahun tidak dapat lagi ditagih karena sudah daluarsa,” imbuhnya.
Terkait pengutipan yang dilakukan pemko Siantar, ia pun melaporkan hal tersebut kepada pemerintah pusat dan aparat penegak hukum.
Henry pun mengaku dalam keterangannya sudah kembali melayangkan surat susulan kepada Plt Walikota Pematangsiantar dengan Nomor : 2866/NOT-HS/VII/2022, atas Surat Saya, No. 2865/NOT-HS/VII/2022, tertanggal 04 Juli 2022, perihal Penagihan PBB Kedaluwarsa.
Masih menurutnya, surat tersebut juga saya tembuskan kepada Kajari Pematangsiantar dan Kapolres Pematangsiantar, dengan harapan agar dapat kiranya ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Sementara itu, pihak redaksi masih berusaha mengkonfirmasi pihak Dinas Pendapatan kota Pematangsiantar terkait pengutipan PBB yang telah kadaluwarsa. (AR/KTN)
Editor : WAKEUP