
PEMATANGSIANTAR– Bangunan liar di atas parit jalan merupakan pelanggaran hukum karena mengganggu fungsi drainase, menyebabkan banjir, dan memakan badan jalan, yang dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004.
Penertiban bangunan jenis ini sering dilakukan oleh pemerintah daerah, seperti yang terjadi di Medan, melalui kegiatan pembongkaran oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim gabungan untuk menegakkan aturan dan mencegah genangan air serta menjaga keindahan kota.
Namun berbeda halnya dengan yang terjadi di Kota Pematangsiantar, tepatnya di Jln Rangkuta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, bangunan liar diatas parit sepertinya terjadi pembiaran.
Anehnya, walau sudah disurati warga inisial RS yang berada langsung di sebelah bangunan liar tersebut ke Satpol PP pada 30 Agustus 2024 lalu, namun hingga saat ini tidak ada tindakan.
Informasi yang diperoleh di lokasi, Sabtu (23/8/2025) ternyata pemilik bangunan liar tersebut merupakan saudara dari oknum anggota DPRD Kota Pematangsiantar inisial M.
Menyikapi hal ini, Ketua LSM Kerista (Kinerja Rakyat Independen Sikapi Pemerintah) P Panjaitan meminta agar pihak Pemko Siantar segera mengambil sikap tegas dengan membongkar bangunan liar tersebut.
Lebih lanjut dikatakan P Panjaitan bahwa Dampak Negatif Bangunan Liar di Atas Parit, yakni:
* Penyumbatan Aliran Air: Keberadaan bangunan tersebut menyumbat aliran air di saluran drainase atau parit, sehingga menyebabkan genangan air di jalan ketika hujan deras.