Pelaku Penganiayaan Mekanik dan Pengusaha Bengkel Motor di Siantar Berhasil Ditangkap

Pelaku Penganiayaan Mekanik dan Pengusaha Bengkel Motor di Siantar Berhasil Ditangkap
Bagikan :

SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Utara berhasil menangkap pelaku penganiayaan di Toko Grand Motor, Jalan Cokroaminoto, Kel. Melayu, Kec. Siantar Utara, Kota Pematang Siantar yang menyebabkan mekanik dan pengusaha bengkel mengalami luka. Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial DJH (43) warga jalan Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar.

Kapolsek Siantar Utara, AKP Herli Damanik, SH., mengatakan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Utara selama 2 hari 2 malam melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku pada Senin (9/1/2023) sekitar pukul 21.00 wib.

“2 hari 2 malam Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Utara melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku,” sebut AKP Herli dalam keterangannya, Selasa (10/1/2023).

AKP Herlina menyampaikan DJH kita amankan karena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan.

“Kasus penganiayaan itu terjadi Toko Grand Motor Jalan Cokroaminoto, Kel. Melayu, Kec. Siantar Utara, Kota Pematang Siantar. Kejadian bermula saat itu pelaku datang untuk memperbaiki sepeda motor dan karena saat itu sepeda motor pelaku tidak memiliki standar tengah sehingga korban (Andika Ardiansyah) mengganjalnya dengan kayu agar sepeda motor dapat berdiri. Kemudian pada saat korban memperbaiki rantai, sepeda motor pelaku terjatuh yang mengakibatkan Handle Kopling patah sehingga pelaku marah-marah.” terang Herli.

Kemudian, Suryanto selaku pemilik toko bersedia mengganti handel kopling yang patah, kemudian Andika Andriansyah melajutkan pekerjaannya dengan mengganti oli sepeda motor milik pelaku. Saat pengisian oli, korban mengisi oli sebanyak 800 ml padahal kapasitasnya hanya 600 ml. Mendapati kejadian tersebut pelaku kembali marah – marah kepada korban, kemudian oleh Suryanto (Pemilik Toko) memerintahkan mekanik yang lain untuk melanjutkan pekerjaan sepeda motor milik pelaku.

“Pada saat korban jongkok sembari merapikan kunci-kunci, pelaku menghampiri korban dan mengatakan “Sanggupnya kau pegang keretaku kalau nggak sanggup jangan kau pegang,” kemudian dijawab korban bukan karena gak sanggup bang, abangnya kurang sabar.

Mendengar jawaban tersebut kemudian pelaku emosi dan mengatakan “Kok menjawab kau” kemudian korban berdiri dan berhadapan dengan pelaku, saat itulah pelaku langsung menyundul bibir korban dan mengakibatkan luka dan mengeluarkan darah.

Pelaku kemudian memiting dan memukul korban, selanjutnya saksi saksi memisahkan dan korban Tjhui Lien Tjong (69) menyuruh Andika Ardiansyah untuk masuk ke areal kasir, kemudian pelaku masuk ke areal kasir dan langsung memiting Andika Ardiansyah dan kembali dipisahkan oleh saksi saksi sehingga pelaku keluar dari areal meja kasir.

“Selanjutnya ada yang seseorang di lokasi menyuruh Andika untuk meminta maaf, dan Andika pun meminta maaf kepada pleaku ” Minta maaf lah aku bang” namun pelaku menjawab “Enak aja kau minta maaf sembari mengambil kunci as roda dan melemparkan ke arah korban dan mengenai punggung korban. Tak sampai disitu, pelaku mengambil onderdil sepeda motor (crankcase gearbox) dari atas meja dan melemparkan kearah Andika namun benda tersebut mengenai pipi Tjhui Lien Tjong.

Tjhui Lien Tjong mengalami luka robek dan mengeluarkan darah sehingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Vita Insani guna mendapatkan pengobatan.

Akibat kejadian tersebut, kedua korban Andika Andriansyah dan Tjhui Lien Tjong melaporkan ke Polsek Siantar Utara. (ARI/KTN)

 

 

 

Bagikan :