MEDAN – Kliktodaynews.com|| Oknum Pendeta Benyamin Sitepu sekaligus kepala sekolah di Kota Medan divonis hukuman 10 tahun penjara oleh pengadilan negeri medan . Dia terbukti mencabuli 6 siswinya.
Dalam amar putusannya terdakwa terbukti melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang jo Pasal 65 KUHP
“Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, Benyamin Sitepu dengan pidana penjara selama 10 tahun,”ujar majelis hakim yang diketuai, Zufida Hanum.
Selain itu, Benyamin juga mendapat hukuman tambahan yakni membayar denda sebesar Rp60 juta.
“Ketentuan jika tak sanggup membayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” beber ujar Zufrida dilansir kliktodaynews.com dari kumparan.com, Khamis (30/12/2021).
Putusan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Irma Hasibuan, yang meminta Benyamin dipenjara 15 tahun penjara. Atas keputusan ini, jaksa menyatakan pikir pikir.
“Kita akan lapor ke pimpinan dulu,” ujar Irma usai sidang.
Sebelumnya kasus ini bermula pada 12 Maret 2021. BS disebut telah mencabuli dua orang siswi. Modusnya, BS lebih dulu memanggil korban ke ruangannya.
“Dia memanggil siswi (pertama) ke kantor kepala sekolah dan hanya berdua di dalam ruangan sekitar 20 menit. Kepada anak tersebut, kemudian ini (pelaku minta) jangan diberi tahu kepada orang lain,” ujar pengacara korban bernama Ranto melalui keterangannya, Jumat (16/4).
“Satu anak lagi dipanggil 25 menit di dalam ruangan (awalnya) ditanya kabar orang tua, pernah enggak nonton video porno dan ciuman,” ujar Ranto.
Setelah kejadian itu, salah seorang korban melapor ke orang tuanya. Kemudian, BS meminta maaf dan membuat surat perdamaian pada 30 Maret 2021 agar kasus ini tidak berlanjut.
Selanjutnya kata Ranto, isu soal dugaan pelecehan itu diketahui oleh orang tua murid lainnya. Diduga total ada 6 siswi yang mengalami pelecehan namun baru 3 siswi saja yang buka suara, salah satunya anak dari klien Ranto.
Kasus itu terkuak saat ibu korban menanyai anaknya apakah pernah mendapat perlakuan seksual dari BS. Korban mengaku pernah menjadi korban BS dalam rentang waktu 2018-2019.
“Dia mengaku ternyata beberapa kali dibawa ke hotel oleh oknum kepala sekolah ini. Anak ini mengaku dibawa ke hotel dan dipaksa melakukan oral seks dan terjadi pelecehan lain. Terduga pelaku juga pernah membawa korban ke rumahnya,” ujar Ranto.
Atas perbuatan itu, BS dilaporkan ke Polda Sumut pada Kamis (1/4). Kemudian pada bulan Mei 2021 polisi menetapkan BS menjadi tersangka.
“Oknum kepala sekolah dasar yang diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (18/5). (TIM/KTN)