SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Oknum Pejabat di Perusahaan Dagang Pasar Horas Jaya(PDPHJ) Pematang Siantar diduga melakukan pungutan liar (pungli) uang perpanjangan Kartu Pemegang Hak Sewa Kios (KPHSK).
Informasi diterima dari beberapa pedagang di Pasar Dwikora, Parluasan, Pematang Siantar, mereka mengaku dikutip uang sebesar Rp 5.000.000,_ untuk memperpanjang KPHSK.
“Kami dimintai uang sebesar Rp 5.000.000, oleh Kabag Perizininan PD Pasar Horas Jaya,” sebut pedagang yang tak ingin namanya disebutkan.
Pedagang mengaku uang KPHSK itu harus dibayarkan paling lama 2 minggu.
“Sampai ngutang kami lae untuk cari uang perpanjangan, karena sudah di SP1,” ungkapnya.
Masih menurut pedagang besaran biaya untuk memperpanjang KPHSK tidak tertera berapa nilainya, tapi setelah kami cari informasi ternyata biaya perpanjangan KPHSK hanya Rp.500 ribu,” ungkapnya.
“Ibu Hutagalung itu langsung yang turun menyampaikan ke pedagang biaya memperpanjang Rp.5 juta, beberapa rekan yang lain sudah ada menyetorkan,” ujar pedagang.
Sementara pedagang lainya menyebutkan sudah sempat menyetorkan sejumlah uang, namun sudah dikembalikan karena pedagang mulai mempermasalahkan kutipan yang tak wajar.
“Beragam bang, ada yang sudah nyicil Rp2 juta, dan bayar lunas Rp5 juta, tapi terakhir ini karena ada riak-riak di pedagang dikembalikan lagi sama ibu itu,” kata pedagang yang tak ingin namanya dimuat di pemberitaan.
Terpisah, Kabag Perizinan PD Horas Jaya Pematang Siantar, Hutagalung membantah melakukan pungli kepada pedagang.
“Maaf pak, tidak ada hal seperti di atas, semua yg atur pimpinan pak Dirut, dan di buat sesuai regulasi,” ujarnya kepada wartawan melalui pesan whatsapp, Kamis (13/4/2023).
Kemudian saat dipertanyakan kutipan uang yang sudah diterima dan dikembalikan lagi ke pedagang, ia pun menepis telah melakukan pengembalian.
“Nggak ada bang, tidak ada pengembalian,” pungkasnya. (As/KTN)