Oknum Anggota DPRD Simalungun “Menahan” KTP, HP dan Ijazah Milik Terduga Pelaku Pencurian, Willy Sidauruk SH: Ini Bisa Tergolong Pemerasan

ADVOKAT Willy Sidauruk S.H dari kantor Advokat Poros Indonesia
Bagikan :

MEDAN – Kliktodaynews.com|| Advokat Willy Sidauruk S.H menilai tindakan oknum anggota DPRD Simalungun berinisial AS yang melakukan penahanan 3 KTP, satu handphone, 3 ijazah (SD,SMP,SMA) serta pakaian dari terduga pelaku pencurian yang bernama Vicky Darma Sandy Saragih tergolong pemerasan.

Willy beralasan terduga pelaku Vicky kan tidak tertangkap tangan mengambil uang dan perhiasan yang dituduhkan.

“Memang dia mengakui mengambil sejumlah sebesar Rp80 ribu dan cincin batu giok. Tapi terduga pelaku Vicky kan tidak mengakui bahwa dia ada mengambil perhiasan emas seperti yang dituduhkan.

Willy menambhakan, “bisa nggak dibuktikan kepolisian bahwa dia adalah pelaku hanya karena ketepatan terduga pelaku berada di rumah itu.

“Ini bisa tergolong pemerasan. Pihak kepolisian harusnya membuat perkara ini menjadi terang,” kata Willy Sidauruk kepada kliktodaynews.com, melalui saluran telepon saat dimintai tanggapannya, Senin (08/08/2022).

Kemudian disampaikan Willy Sidauruk, bahwa apa yang diduga dilakukan oknum dewan tersebut tidak mencerminkan wakil rakyat.

“Harusnya sebagai anggota dewan, dia paham akan asas praduga tak bersalah,” kata Willy Sidauruk.

Selanjutnya, dengan tegas Willy Sidauruk menyebutkan, “Saya berharap perdamaian itu harus dibatalkan oleh pihak kepolisian sebagaimana negara harus hadir menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat.

“Jika memang benar tidak terbukti dia mengambil emas tersebut maka tidak perlu sebenarnya dilakukan perdamaian,” tegas Willy Sidauruk.

Buat perjanjian perdamaian dan “sandera” KTP, handphone dan ijazah

Sebelumnya, Vicky Darma Sandy Saragih di Polsek Bangun, AS bersama keluarganya membuat perjanjian kesepakatan untuk mengembalikan kerugian kepada AS.  Di dalam surat perjanjian disebutkan bahwa keluarganya akan membayarkan uang Rp8.500.000 sebagai ganti rugi terhadap kepada AS.

“Keluarga mempunya itikad baik untuk membayarkan uang tersebut, namun karena kita orang susah, ditransfer lah Rp.5 juta ke rekening AS,” ucap Vicky.

Namun karena pembayaran belum selesai, AS meminta jaminan akan pelunasan sisa pembayaran.

“Semula diminta AS surat tanah, namun orangtuanya tidak menemukan surat tanah, lalu sebagai penggantinya diberikanlah 3 KTP, satu handphone, 3 ijazah (SD,SMP,SMA),” sebut Vicky.

Masih menurut Vicky, sisa pembayaran yang seharusnya Rp3,5 juta, kami kembali dipaksa harus membayar sisa pembayaran Rp.5 juta.

“Seharusnya kan Rp3,5 juta lagi. Kami dibebankan biaya Rp1,5 juta untuk katanya cabut perkara di Polsek Bangun,” urai Ricky.

AS Bantah Menahan KTP, Ijazah, HP dan Pakaian

Sementara itu, AS melalui saluran telepon membantah bahwa dia menahan KTP Handphone dan 3 Ijazah SD, SMP, SMA serta pakaian milik Vicky.

“Saya tidak ada menahan seperti yang dibilang nya itu, malah orang itu sendiri yang menawarkan kepada saya. Hal itu mereka lakukan sebagai bukti mereka berjanji akan melunasi sisa pembayaran ganti rugi sesuai dengan surat perjanjian,” sebut AS, Sabtu (6/8/2022).

As pun menceritakan bahwa ia sebenarnya meminta ganti rugi sebesar Rp17 juta saat melakukan perdamaian di kantor Polsek Bangun, namun karena ia merasa iba dan keluarga Vicky juga memohon hanya sanggup membayar ganti rugi sebesar Rp.8,5 jt, As pun menyanggupinya.

“Sebenarnya aku minta ganti rugi Rp17 juta, namun karena aku iba dan keluarganya pun memohon hanya sanggup membayar Rp8,5 jt makanya aku ia kan,” tambah AS.

AS pun menyebutkan bahwa Vicky mencuri uang dan perhiasan bukan untuk makan namun untuk membeli chip sketer.

“Bukan untuk makan dia itu mencuri lae, tapi untuk main slot judi sketer,” sebutnya.

“Saya laporkan dia ke kantor Polisi biar ada efek jera kepadanya, kan nggak mungkin damai gitu aja, jadi tanggung jawabnya apa,” pungkasnya. (AR/KTN)

Editor : WAKEUP

 

Bagikan :