PEMATANGSIANTAR – Kliktodaynews.com|| Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Siantar berhasil meringkus residivis kambuhan berinisial SFS (41) warga Jalan Negeri Bosar Kelurahan Nagahuta Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar diduga bandar narkotika jenis Shabu di rumahnya, Selasa (14/9/2021) sore sekira pukul 15.00 Wib.
Hal ini disampaikan Kepala BNN Kota Siantar Drs Tuangkus Harianja didampingi Kasi Berantas Kompol Pierson Katarean SH dan Kasubbag Umum Joko Rona A. Sirait, S.Si saat Press Release di kantornya, Rabu (15/9/2021) siang sekira jam 14.00 WIB.
Tuangkus menjelaskan awalnya Para petugas BNN Kota Siantar dipimpin melaksanakan razia sekaligus pemeriksaan air seni atau test urine di Kos-kosan Jalan Parapat KM 5 Kelurahan Simarimbun Kelurahan Simarimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Siantar.
Dari hasil test urine terdapat penghuni kos kosan itu positif mengandung Amtefamin atau Shabu. Diinterogasi penghuni kos-kosan itu mengaku beli Shabu dari Pelaku SFS alias Darto. Mendengar itu Kasi Berantas Kompol Pierson Ketaren bersama anggota nya langsung melakukan pengembangan membuat strategi petugas menyamar pembeli atau Undercover buy. Tidak beberapa lama, Pelaku Darto diringkus di rumahnya yang terletak di Jalan Negeri Bosar Kelurahan Nagahuta Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar.
Dari Pelaku Darto diamankan barang bukti 6 plastik kosong, 1 plastik klip sedang berisi Shabu berat kotor (bruto) 0,50 gram, 1 plastik klip besar sedang berisi 6 paket klip sedang Shabu bruto 6,45 gram, 1 plastik klip besar berisi 5 plastik klip sedang Shabu bruto 6,44 gram, 1 plastik klip besar berisi Shabu bruto 4,69 gram dan 1 plastik klik besar berisi 3 plastik klip sedang Shabu bruto 3,97 gram.
Kemudian 1 buah dompet berisi KTP dan uang Rp 2 juta, 1 tas sandang kecil warna biru berisi 1 unit Hp Samsung warna putih, 1 unit HP Strawberry warna hitam, 1 unit HP Advance, 1 unit HP Xiomi Redme dan 1 unit HP Oppo, lalu 1 unit sepedamotor Honda Vario BK 6207 WAD serta 1 buah pisau.
“Dari Pelaku Darto ditemukan barang bukti Shabu bruto 22 gram. Hingga saat ini Pelaku Darto masih dikembangkan,”ujar Tuangkus.
Sementara Kasi Berantas Kompol Pierson Katarean SH menambahkan Pelaku Darto sudah lama menjadi target BNN Kota Siantar bahkan juga data tentang Pelaku Darto sejauh ini sudah sampai ke pihak BNN Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
“Informasi itu juga berkat dari media juga ya. Jadi dari beberapa info, kita kembangkan. Penyelidikan pelaku Darto ini kita lakukan selama kurang lebih 2 minggu. Awalnya dari penghuni kost yang urinenya positif, kita tanya dan ternyata shabu didapatkan dari pelaku Darto kemudian kita lakukan Undercover buy,” tambahnya.
Pierson mengatakan adanya pengakuan itu pihaknya langsung melakukan pengembangan dan meringkus Pelaku Darto dirumahnya serta barang bukti Shabu ditemukan didalam kamar mandi. “Pelaku Darto sempat mau kabur tapi anggota sudah mengepung rumahnya,”katanya.
Ditegaskannya, barang bukti 22 gram Shabu yang diamankan itu jika di Rupiahkan mencapai Rp 16 juta dan Pelaku Darto merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dimana pernah dua kali ditangkap pihak Satres Narkoba Polres Siantar dan saat ini pertama kali ditangkap BNN Kota Siantar.
“Ketiga kali nya ini lah Pelaku Darto ditangkap. Kita masih lakukan pengembangan. Pelaku Darto dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”Pungkas Kompol Pierson Kataren.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan