Mucikari Prostitusi Online di Siantar Ditangkap Polisi

Bagikan :

SIANTAR – Kliktodaynews.com || Seorang pria berinisial HRP diringkus polisi di Hotel OYO Residence 88 Kamis, (19/1/2023). Ia diduga menjadi muncikari dalam bisnis prostitusi.

Kasat Reskrim polres Siantar AKP Banuara Manurung,SH mengatakan pengungkapan itu berawal dari Tim Unit Jatanras Reskrim Polres Siantar Mendapat informasi dari masyarakat Bahwasanya di Jalan Rajamin Purba Tepatnya di Hotel Oyo Residence 88 , KEL. Bukit Shofa , Kecamatan Siantar Sitalasari ada tindak pidana perbuatan Prostitusi Online / Open Bo melalui Chat Whatsapp.

Setelah mendapat informasi itu, Tim Unit Jatanras dipimipin Kanit Jatanras Ipda Lizar Hamdani Langsung ke TKP.

“Dari TKP diamankan seorang pria berinisial HRP dan barang bukti 1 Unit IPhone XR warna hitam dan Uang sebanyak Rp. 1.500.000,” sebut Manurung.

“Selanjutnya pelaku Muncikari dan Barang bukti dibawa ke Polres Pematang Siantar untuk diproses sesuai hukum Yang berlaku” Ujar Manurung. (ARI/KTN)

 

Bagikan :