SIANTAR – Kliktodaynews.com|| PELAKU penipuan dan penggelapan, Riko Andrianto alias Riko alias Anto (25) warga jalan Rondahaim Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamaran Siantar Martoba Kota Pemtangsiantar, di ringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba — Polres Pematangsiantar, Selasa (18/01/2022)
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK.MH melalui Kapolsek Siantar Martoba AKP Raun Samosir menjelaskan kronologi aksi penipuan serta penangkapan pelaku
Adalah korban, Hafsyah Riani Siregar (38) warga jalan H. Ulakma Sinaga Desa Pematang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara,
pada Minggu, 01 Agustus 2021 sekira pukul 13.00 WIB didatangi pelaku di jalan Rondahaim Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, untuk meminjam sepeda motor dengan alasan hendak ke terminal Tanjung Pinggir untuk pulang ke Medan.
Karena sudah mengenal, korban Hafsyah ringan mengijinkan sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol BK 6335 TBI miliknya dipakai pelaku “Namun setelah dipinjamkan, hingga berhari hari sepeda motor tidak dikembalikan”. Ungkap Raun Samosir.
Merasa menjadi korban penipuan karena sepedamotornya digelapkan hingga mengalami kerugian Rp 10.000.000.- korban mendatangi Polsek Siantar Martoba untuk.membuat pengaduan yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/47/VIII/2021/SU/STR/Sek. Str Martoba, tanggal 02 Agustus 2021,
Berdasar laporan korban, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba melakukan penyelidikan mengendus jejak pelaku
Hingga 18 Januari 2022 Tim keberadaan Riko terpantau sedang berada di Taman Bunga (Lapangan Merdeka) jalan Merdeka Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar setelah diumpan ajak bertemu.
Pelaku langsung di ciduk dan diinterogasi, mengakui sepeda motor korban dilarikan serta di jual ke wilayah Tembung Deli Serdang seharga Rp 4.000.000.- (Empat Juta Rupiah), telah ludes difoya foyakan
Diujung penjelasannya AKP Raun Samosir mengatakan pelaku sudah di tahan di Polsek Siantar Martoba untuk penyidikan dan proses hukum
“Saat ini kita masih memburu pembeli atau penadah sepeda motor di wilayah Tembung dan kita mengamankan barang bukti berupa satu (1) Buku BPKB Nomor O-06417447 atas nama Hasyah Riani Siregar serta satu (1) lembar STNK sepeda motor nopol BK 6335 TBI aatas nama Hafsyah Riani Siregar (BAY/KTN) ***