Batu Bara – Kliktodaynews.com|| Unit Reskrim Polsek Indrapura melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka Joni alias Joni Kembar karena melawan petugas. Rabu (05/04/2023) TKP di Dusun II Desa Titi Payung Kec. Air Putih.
Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, SH membenarkan Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPTU Jimmy R. Sitorus, SH melakukan penangkapan terhadap tersangka Joni alias JK (23) warga Desa Simp Gambus kejadianya pada hari Sabtu tanggal 07 Januari 2023, sekira pukul 05.00 Wib.
Menurut korban Nuraini (61) warga Kecamatan Air Putih bangun dari tempat tidur mau kekamar mandi, setibanya diruang dapur korban kaget tidak melihat Honda SupraX BK 3975 VY, Warna Hitam, Nomor Mesin : KEV2E-7, Nomor Rangka : MH1KEV213K153026, yang biasa terpakir di tempatnya.
Saat dilakukan pengecekan oleh korban pintu samping sudah terbuka, korban langsung menjerit memnaggil anaknya Tuti Anita Lubis.
Ungkap korban rumah kita disantroni maling nak?. Malam itu juga korban menjerit dan memanggil anaknya Tuti Anita br Lubis (Saksi).
Barang yang hilang dari dalam rumah selain sepeda motor 2 (dua) unit Handphone ; satu Unit Handphone Warna Hitam Merk VIVO tipe Y83, dengan nomor kartu 082272755233, dan satu unit Handphone merk Xiomi tipe Realmi 9A, nomor kartu 081365492955.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke pihak Polsek Indrapura, dari hasil diskusi dari kantor desa, agar di proses hukum yang berlaku, ungkap Kapolsek Indrapura.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPTU Jimmy R. Sitorus, SH dalam penangkapan tersangka Joni pada hari Senin tanggal 03 April 2023 sekira pukul 17.00 Wib mengatakan anggota Unit Reskrim melihat tersangka sedang duduk dibelakang rumah, team unit reskrim spontan melakukan pengejaran terhadap tersangka dan lari ke arah kebun sawit masyarakat.
Petugas Kepolisian memberikan tembakan peringatan ke atas sebanyak 3 kali, namun tersangka tidak menghiraukan.
Pada saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan kepada petugas dengan cara memukul menggunakan balok kayu dan mengancam memakai pisau ke arah petugas.
Selanjutnya dilakukan tindakan Tegas dan Terukur dan membawa ke Kantor Polsek Indrapura guna proses lanjut.
Terhadap tersangka dipersangkakan pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e dari KUHPidana penjara 7 tahun, tutup Kapolsek Indrapura. (STAF07/KTN)