LSM INAKOR: Kepala KUA Pandan Jilat Ludah Sendiri, Bila Merasa Difitnah, Silakan Tempuh Jalur Hukum

Bagikan :

Tapanuli Tengah – Kliktodaynews.Com|| Kepala KUA Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Ahmad Putra Tanjung, S.H.I, mengatakan, tudingan pelaksanaan akad nikah di Kecamatan Pandan diduga dihadiri penghulu ilegal, adalah fitnah sebutnya disalah satu Media Online beberapa hari lalu.

“Tudingan yang di alamatkan kepada saya selaku Kepala KUA Kecamatan Pandan, yang menyatakan bahwa saya telah menugaskan Petugas Pencatat Nikah (PPN) “Ilegal” saat pelaksanaan akad nikah di Kecamatan Pandan adalah tidak benar, dan hal ini merupakan fitnah yang sangat kejam yang dituduhkan kepada saya,” kata Kepala KUA Kecamatan Pandan, Ahmad Putra Tanjung, sebagaimana dilansir dari mitanews.co.id

Menanggapi statement Ahmad Putra Tanjung langsung ditanggapi santai oleh Ketua DPD LSM Inakor Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dan Kota Sibolga, Irwansyah Daulay, yang menyebutkan jika Kepala KUA Pandan seperti menjilat ludah sendiri, katanya.

Masih menurutnya, ” bagaimana pula kita dibilang memfitnah. Beliau sendiri mengakui jika petugas yang ditugaskannya berinisial BG untuk jadi penghulu pernikahan bukan penghulu atau PPN yang memiliki SK dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Beliau juga yang mengakui itu ilegal. Kita ada rekaman konfirmasi,” ujar Irwansyah, Kamis (13/10/2022).

Irwansyah mengungkapkan, saat di konfirmasi, Selasa (11/10/2022), di kantornya di Pandan, Kepala KUA Pandan mengakui mengutus petugas yang bukan PPN, mengawasi dan mencatat pelaksanaan akad nikah di beberapa tempat di Kecamatan Pandan. Alasannya kondisi darurat, dimana permintaan pelayanan akad nikah yang banyak, sementara PPN ada yang berhalangan.

“Beliau akui itu, dengan dalih emergency (Darurat). Padahal, dari penelusuran kita kepada petugas PPN yang resmi di KUA Pandan, mereka selalu stand by di Kecamatan Pandan, saat pelaksanaan mengawasi dan mencatat akad nikah yang dilakukan oknum BG yang diduga bukan PPN resmi sesuai Undang-undang dan peraturan,” tegasnya.

Masih kata Irwansyah, saat dikonfirmasi Ahmad Putra Tanjung sempat terpojok. Dimana Ahmad Putra mengakui jika pihaknya telah di perintahkan oleh Kanwil Kemenag Provinsi, agar tidak mengutus petugas yang bukan PPN, dalam mengawasi dan mencatat pelaksanaan akad nikah.

Pengakuan Ahmad Putra, perintah tersebut diterima pihaknya pada saat pelaksanaan pertemuan di Kabupaten Karo pada bulan Juli 2022. Sejak saat itu, Ahmad Putra menyebutkan tidak lagi pernah mengutus petugas yang bukan PPN.

Namun saat akan ditunjukkan bukti salah satu pelaksaan akad nikah, dihadiri yang bukan PPN yang memiliki SK dari Kemenag dan baru saja terjadi beberapa minggu sebelumnya, lagi-lagi Ahmad Putra berdalih itu dalam kondisi darurat.

“Apapun alasannya, kebijakan tersebut kami duga menyalahi aturan, dan itu diakuinya,” tegas Irwansyah.

Terkait pernyataan Kepala KUA Pandan yang yakin bisa mempertanggungjawabkan pelaksanaaan akad nikah sesuai dengan rukun dan syarat pernikahan, yang merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, Irwansyah menegaskan jika dirinya tidak pernah mengatakan akad nikah yang tidak dihadiri PPN tidak sah.

“Menurut saya sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam. Namun perkawinan yang dilakukan diluar pengawasan PPN yang memiliki SK dari Kementerian Agama Republik Indonesia atau Pegawai yang ditunjuk, tidak mempunyai kekuatan hukum. Ini ditegaskan dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 6 Ayat 2”, urainya.

Masih kata Irwansyah, Berdasarkan amanat Undang-undang setiap perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan dibawah pengawasan PPN yang memiliki SK dari Kemenag atau pegawai yang ditunjuk. Barang siapa yang menjalankan pekerjaan pengawasan akad nikah dengan tidak ada haknya, dipidana hukum kurungan selama-lamanya 3 bulan.

“Ini bukan kata saya loh, tapi kata undang-undang, dan jika beliau merasa difitnah dengan dugaan yang kami sampaikan, silahkan beliau menempuh jalur hukum dan kami siap mempertanggungjawabkannya dengan menunjukkan bukti-bukti yang ada” tegasnya.

“Kami hormati jika beliau akan menempuh jalur hukum, karena itu adalah haknya. Kami juga dalam waktu dekat akan melaporkan oknum-oknum yang bertanggungjawab terhadap kasus ini terkait dugaan pelanggaran kode etik ke Kementerian Agama RI, dan melaporkan dugaan Perbuatan Melawan Hukum tindak pidana penyalahgunaan kewenangan Kepada Kepolisian dan Kejaksaan sesuai Fakta dan bukti-bukti yang kami miliki” Tandasnya.

Secara terpisah, Irwan Halim Siregar, salah seorang PPN senior yang memiliki SK Kemenag yang bertugas di KUA Kecamatan Pandan memastikan, dengan keberadaan 3 penghulu di Kecamatan Pandan, permintaan pelayanan akad nikah setiap minggunya dapat terlayani.

“Dari pengamatan saya selama ini sepertinya tidak ada kondisi darurat. Kita selalu siap jika kita yang dipercayakan. Kewajiban pelayanan akad nikah akan kita lakukan sebagaimana mestinya,” sebut Irwan Siregar kepada Wartawan.

Lebih jauh disampaikan, dengan jumlah permintaan pelayanan akad nikah antara 200 sampai 400 pertahunnya, Kecamatan Pandan yang notabenenya bukan wilayah terpencil, jumlah PPN yang ideal adalah 3 orang. Hal ini merujuk Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2020, Tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penghulu.

“Dari jumlah permintaan pelayanan akad nikah, Kecamatan Pandan masuk tipologi C. Dihitung dengan rumus ‘241 sampai dengan 480 peristiwa nikah pertahun, diberi nilai 2’. Artinya dengan 3 Penghulu, sudah lebih dari cukup,” papar Irwan Siregar.

Dari pemaparan yang disampaikan, Irwan memastikan tidak perlunya ada utusan perwakilan yang bukan PPN yang memiliki SK dari Kementerian Agama, mengawasi dan mencatat peristiwa akad nikah.

“Intinyakan koordinasi yang baik. Jangan sampai menyalahi peraturan dan Undang-undang yang berlaku,” tutupnya. (HP/KTN)

Bagikan :