Benturan tersebut menyebabkan truk Colt Diesel terdorong dan menabrak bagian belakang bus Mercedes Benz.
Akibat kuatnya tabrakan, truk Colt Diesel oleng ke kiri dan menabrak pagar rumah milik warga berinisial GN. Sementara truk tronton juga menghantam dua pagar rumah warga lainnya berinisial WI dan I.
Korban meninggal dunia adalah RD (53), pengendara sepeda motor, warga Lingkungan II Kelurahan Sinaksak. Korban dievakuasi ke RS Umum Dr. Djasamen Saragih Pematangsiantar.
“Kami juga langsung melakukan pengaturan arus lalu lintas guna mencegah kemacetan dan kecelakaan susulan,” jelas IPDA Yancen.
Dari hasil pemeriksaan, seluruh pengemudi dalam kondisi sehat, kendaraan dinyatakan laik jalan, cuaca cerah, dan kondisi jalan baik. Faktor utama kecelakaan diduga akibat kelalaian pengemudi truk tronton.
Sementara itu, pengemudi truk Colt Diesel diketahui tidak dapat menunjukkan SIM di lokasi karena diduga hilang saat kejadian, dan hal tersebut telah dicatat dalam berkas pemeriksaan.
Kerugian material akibat kecelakaan ini diperkirakan mencapai Rp100 juta. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Saat ini, pengemudi truk tronton S masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Sat Lantas Polres Simalungun untuk proses hukum selanjutnya.
IPDA Yancen menegaskan, pihaknya berkomitmen menangani setiap kasus kecelakaan lalu lintas secara transparan dan sesuai prosedur demi menjamin kepastian hukum serta keselamatan masyarakat. (Tim/ktn)
