Tobing adalah tidak benar.
Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum Sekretariat Daerah Kota Sibolga, Denni Aprilsyah Lubis, didampingi Direktur RSUD FL. Tobing dr. Ivona Hasfika dan Wakil Direktur Ralisma Marbun, menyampaikan bahwa biaya yang dibayarkan Doris sebenarnya hanya Rp800 ribu.
“Hasil konfrontasi menunjukkan jumlah yang dibayarkan adalah Rp800 ribu, dan itu diberikan kepada oknum, bukan kepada RSUD FL. Tobing,” jelas Denni.
Lebih lanjut, Denni menyebut bahwa dua pegawai BLUD berinisial AT dan KHS telah diberhentikan, sementara satu ASN terkait akan diproses lebih lanjut oleh Inspektorat. Seluruh dokumen pemberhentian dan rekomendasi pemeriksaan telah disiapkan sesuai prosedur.
Pemko Sibolga menegaskan bahwa RSUD FL. Tobing tidak pernah menginstruksikan pungutan biaya pemulasaran jenazah korban longsor, banjir, maupun pohon tumbang. (CP)
