Sibolga, Kliktodaynews.com — Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Sumatera, Parlaungan Silalahi, mengecam keras dugaan pungutan liar (pungli) yang dialami Doris, warga terdampak bencana alam di Jalan Murai, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, pada Selasa (25/11/2025).
Kecaman tersebut disampaikan Parlaungan setelah membaca pemberitaan Kliktodaynews berjudul “Tragedi Longsor Sibolga: Kehilangan Istri, Anak, dan Tiga Adik, Doris Justru Dimintai Biaya Urus Jenazah oleh RSUD DR. FL. Tobing”.
Menurut Parlaungan, tindakan pungutan biaya kepada keluarga korban bencana adalah perbuatan tidak manusiawi dan harus diproses secara hukum.
“Tindakan yang dilakukan pihak RSUD DR. FL. Tobing itu tidak manusiawi dan patut dibawa ke ranah hukum. LKBH Sumatera siap memberikan pendampingan serta perlindungan hukum kepada Doris sebagai korban,” ujarnya kepada wartawan di ruang kerjanya di Pandan, Senin (8/12/2025).
Ia menegaskan bahwa Pemko Sibolga seharusnya memberikan pelayanan terbaik kepada keluarga yang terdampak bencana, bukan malah membebani dengan pungutan biaya.
“Bencana itu menewaskan 52 warga. Keluarga korban sedang berduka, tetapi malah dimintai pungli hingga Rp3 juta. Ini sangat memilukan,” tegasnya.
Parlaungan meminta Wali Kota Sibolga tidak tinggal diam dan mendorong aparat penegak hukum untuk memproses kasus tersebut. Ia juga meminta agar pihak RSUD, termasuk direksinya, diberikan sanksi tegas bila terbukti lalai mengawasi.
Pemko Sibolga Bantah Tarikan Rp3 Juta
Secara terpisah, melalui konferensi pers yang disiarkan via akun resmi Facebook Pemerintah Kota Sibolga pada Senin (8/12/2025), Pemko Sibolga menegaskan bahwa informasi pungutan Rp3 juta oleh RSUD FL.
