Jakarta – Petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus, audensi di Kantor Kementerian ATR / BPN Republik Indonesia Direktorat Jenderal Survey dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang terkait permasalahan tanah milik petani dirampas oleh perusahaan sekira tahun 1970 lalu dengan cara kekerasan di Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
Kelompok tani bersama Anggota DPD RI Penrad Siagian
Pertemuan tersebut berlangsung di Gedung Dirjen Survey dan Kadastral Jalan Kungingan Baru Jakarta. Senin (22/7/2024)
Pertemuan tersebut langsung di Pimpin oleh Kepala Direktorat Jenderal Survey dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Wahyu di Kantornya Jalan Kuningan Barat I Jakarta Selatan dan dihadiri Pemerintah Kabupaten, DPRD, Dinas Pertanian, Dinas Perternakan, Kepala Bagian Pemerintahan, Socfindo dan Anggota DPD RI.
Dalam pertemuan tersebut menjadi topik pembahasan adalah tanah milik warga kelompok tani yang dirampas paksa oleh Perusahaan PT Socfindo Tanah Gambus yang bergerak dibidang kelapa sawit, dan hasil pengukuran panitia B atau petugas konstatasi bidang perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang menemukan peningkatan drastis hasil ukur luasan tersebut.
Wahyu menyampaikan, bahwa hasil pengukuran bisa saja terjadi ketidak sesuaian dikarenakan jenis alat ukur, hanya saja jika ada tanah masyarakat di lahan perpanjangan HGU kebun tersebut, itu tepatnya di ajukan pada bidang penetapan Hak HGU di Kementerian ATR / BPN RI. kata Wahyu.
Kabag Umum Socfindo Sugihartara menyampaikan bahwa tidak ada kelebihan jumlah tanah dalam hasil ukur Panitia B BPN, dan kalaupun terjadi seperti pada saat ini perusahaan taat aturan pemerintah dan menjadi acuan surat edaran Sekjen Kementerian ATR BPN RI.
Kabag Umum Sugiantara PT Socfindo tersebut menyampaikan siap mengikuti aturan Pemerintah, dan sesuai dengan surat nomor : B/HT.01/698/II/2024 tertanggal 21 Feburari 2024 Perihal : Petunjuk mengenai perubahan luas bidang tanah dalam proses perpanjangan/pembaharuan HGU, HGB dan hak pakai dengan jangka waktu, oleh sekjend Kementerian ATR / BPN RI ditanda tangani oleh Suyus Widayana telah diikuti oleh Perusahaan. “artinya kami tetap mengikuti aturan oleh pemerintah Republik Indonesia,” katanya.
Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara Safii, SH menjelaskan jika acuan surat edaran Sekjen Kementerian mengatakan “dalam hal luas tanah yang dimohon luasanya menjadi bertambah kelebihan luas tersebut pada dasarnya tetap melekat pada Hak Atas Tanah yang telah diberikan sebelumnya, dan terhadap kelebihan luas dikenakan Bea perolehan Hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan penerimaan Negara bukan pajak (PNPB)”.
jika surat ini di jadikan oleh Socfindo dan Kementerian ATR/BPN maka, telah menjadikan kebingungan sebab, tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang cara penetapan hak pengelolaan dan atas tanah. katanya.
“Surat Sekjend Menteri ATR/BPN RI dapat kami simpulkan adalah pembangkangan terhadap peraturannya sendiri, sebab Permen Agraria dan Tata Ruang /BPN RI pada pasal 74 ayat 1 dan 2 serta pasal 99 ayat 1 dan 2 jelas tidak mengatur sesuai dengan surat edaran sekjen tersebut. artinya disinyalir sekjen ada bermain dalam proses pengajuan perpanjangan HGU perusahaan tersebut,” kata Safii.
Pertemuan tersebut sempat alot, dan akhirnya mendapat jalan keluar setelah kabid Katasdral Yudi menjelaskan, jika ditemukan dan ada aduan terkait ditemukannya tanah warga didalam hasil pengukuran Panitia B maka, akan menjadi notulensi Dirjen Survey dan Pemetaan yang akan dilampirkan dalam pengajuan HGU PT Socfindo kepada Bidang Penetapan Hak Menteri ATR/BPN RI.
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Pdt Penrad Siagian, menyampaikan ini adalah pola lama dan investor asing menguasai lahan diluar lahan yang dikonsesikan. “kita akan dampingi terus persoalan ini, dan kejar terus masalah ini hingga selesai,” katanya.
Perwakilan Kelompok Tani Joel Sinaga menyampaikan, bahwa gejolak petani saat ini bukan dikarenakan adanya temuan kelebihan ukur oleh panitia B atas pengajuan HGU Perusahaan yang mayoritas saham perusahaannya dipegang oleh Bollore Group asal Prancis dan keluarga Hubert Fabri asal Luxembourg tersebut, melainkan petani ingin meminta haknya kembali yang dirampas oleh Perusahaan dan kekuatan aparat jaman orde baru Presiden Suharto sejak tahun 1970 yang lalu.
Staf Socfindo Jonny Sitanggang mengakui bahwa pernah mengganti rugi tanah milik salah satu warga bernama H Idris dan dia mengaku dia terlibat dalam hal proses tersebut.
“Artinya apalagi yang mau dikatakan perusahaan dengan tidak mengakui ada seluas 600 Ha tanah petani di lahan tersebut?,” jelas Ketua Kelompok Tani Ruslan.
Pertemuan ditutup dengan rekomendasi akan melanjutkan pertemuan selanjutnya ke Bidan Penetapan Hak Kementerian ATR/BPN RI beberapa waktu kedepan.
Pertemuan tersebut dihadiri DPD RI Periode 2024-2029 Penrad Siagian, Ketua DPRD Batu Bara Safii, perwakilan kelompok tani, Pemkab Batu Bara Yaser, Kadis Pertanian, Kadis PUTR, dan Kabag-kabag Kementerian ATR/BPN RI. (wk/KTN)