Kejaksaan Negeri Way Kanan Kembalikan Barang Rampasan (PB3R)

Bagikan :

WAY KANAN – Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Dr.Aprillianna Purba, SH.,MH melalui Rifqi Leksono Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) mengembalikan 1 barang bukti jenis Handphone Merk Vivo Y02 berwarna Cosmic Grey Barang Bukti di kampung Gistang, kecamatan Umpu Semengu, Way Kanan.

Di dalam pengembalian BB tersebut di saksikan oleh Pak Ramli (Kepala Kampung Gistang), Pak Indar Irawan (Kasi Kesejahteraan Rakyat), dan dikuasakan oleh Pak Edi Sopiandi (Kepala Dusun) Bumi Kaya Rt.001/Rw 005 Kampung Gistang, Kec.Umpu Semenguk, Kab.Way Kanan Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor : 184/Pid.B/2023/PN Bbu Hari Kamis, 22 Feb. 2024

Rifqi saat dikonfirmasi wartawan membenarkan pengembalian Barang Rampasan (PB3R).

“Benar buk, saya telah mengembalikan Barang Rampasan (PB3R) sesuai dengan keputusan pengadilan yang sudah ditetapkan oleh Majelis hakim pengadilan Negeri Blambangan, saya ucapakan terimakasih kepada kepala kampung yang sangat antusias menyambut kedatangan kami,” pungkasnya.

Bagikan :