Kasus Tes Antigen Bekas, Eks Manajer Kimia Farma Dituntut 20 Tahun Penjara

Penampakan para tersangka kasus dugaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu. (Datuk Haris Molana/detikcom)
Bagikan :

MEDAN – Kliktodaynews.com|| Eks Manajer Kimia Farma Diagnostika (KFD), Picandi Mascojaya tersangkut kasus tes antigen bekas dituntut 20 tahun penjara.

“Pidana penjara 20 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 5 miliar subsider enam bulan penjara,” kata Kasipenkum Kejati Sumut Yos Tarigan saat dimintai konfirmasi, Rabu (15/12/2021).

Yos mengatakan sidang tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, siang tadi. Terdakwa Picandi didakwa melanggar Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Kedua Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain Picandi, jaksa menuntut empat terdakwa lainnya dalam kasus ini. Keempat terdakwa itu merupakan anak buah terdakwa Picandi.

Keempatnya adalah Marzuki dan Renaldo, yang dituntut pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. Lalu, Sepipa Razi dan Depijaya alias Jaya dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.

Sebelumnya, Picandi Mascojaya didakwa melanggar UU Kesehatan dan/atau Perlindungan Konsumen serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 2,2 miliar.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dan kedua Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU,” kata jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di PN Lubuk Pakam, Rabu (15/9/2021).

Picandi dinilai sengaja memerintahkan karyawannya untuk menggunakan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar, yakni penggunaan alat tes antigen Corona bekas. Penggunaan alat tes antigen bekas dilakukan di laboratorium yang ada di Bandara Kualanamu.

“Terdakwa memerintahkan untuk menggunakan peralatan rapid tes antigen COVID-19 berupa swab dakron dan tabung antigen bekas pakai untuk pelayanan rapid tes swab antigen COVID-19 di Bandara Kualanamu dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” sebut Jaksa.

Alat tes antigen bekas itu disebut telah digunakan sejak 18 Desember 2020 hingga 17 April 2021. Atas perbuatan tersebut, Picandi disebut mendapat keuntungan sebesar Rp 2,2 miliar.

“Bahwa dalam kurun waktu sejak 18 Desember 2020 sampai dengan 27 April 2021, Terdakwa telah memerintahkan para karyawan PT Kimia Farma Diagnostika sebagaimana tersebut di atas untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu berupa Swab Dakron dan Tabung Antigen bekas, kurang lebih sebanyak 100 orang per harinya. Atas perbuatan Terdakwa tersebut, ia memperoleh keuntungan kurang lebih sebesar Rp 2.236.640.000 (Rp 2,2 miliar),” ucap jaksa.

Sumber :  detik.com

 

 

 

Bagikan :