Kakek 62 Tahun Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Tangkap Polres Siantar

Bagikan :

SIANTAR – Kliktodaynews.com ||Pada hari Jumat tanggal 20 Januari 2023 Personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar Menangkap Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis ganja.

Penangkapan dilakukan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis ganja disebuah warung di Jalan Pangaribuan Kel. Martimbang Kec. Siantar Selatan Pematang Siantar.

Dari informasi yang diterima, Personil Sat Narkoba berhasil mengamankan laki-laki berinisial RS (62) warga Jl. Pangaribuan Kel. Martimbang Kec. Siantar Selatan Pematang siantar.

“Personil Sat Narkoba meminta RS untuk memperlihatkan narkotika jenis ganja miliknya dan RS memperlihatkan dari balik pintu ruangan kamar ada 1 buah tas sandang warna coklat yang berisi 61 paket narkotika jenis ganja dan 1 bungkus plastik klip,” Kata AKP Rusdi Ahya.

Dilakukan penggeledahan di rumah tersangka ditemukan 1 paket narkotika jenis ganja, 1 buah gunting dan 3 lembar potongan kertas nasi warna coklat, uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), adapun total berat brutto ganja tersebut 57,90 gram.

Saat di introgasi RS mengakui kepemilikan ganja tersebut dari Seseorang bermarga T lalu dilakukan pengembangan namun tidak berhasil.

“Barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” Ujar Rusdi

(ARI/KTN) 

Bagikan :