Pematangsiantar-Kliktodaynews. Com
Pemasangan Iklan rokok pada tiang Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di sepanjang jalan protokol Melanthon Siregar Kota Pematangsiantar ada keterlibatan Kepala Kantor Satuan Pamong Praja. pasalnya pemasangan iklan tersebut sudah di protes Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kurnia kepada penegak perda tersebut, namun hingga kini satuan penegak perda tersebut tidak bertindak. sehingga keluar asumsi keberanian perusahaan rokok tersebut seenaknya memasang iklan tersebut ada keterlibatan Robert Samosir.
Seperti konfirmasi sebelumnya dikarenakan tidak ada tindakan sepertinya dibiarkan begitu saja terlontar desakan Copot Kadis PRKP, BPKD dan Satpol PP, Kadis PRKP Sabtu (11/12/2021) menjawab “Apa hubungannya dengan PRKP iklan rokok? justru kami merasa dirugikan terhadap iklan yang menempelkan reklamenya di tiang LPJU dan kami sudah meminta satpol untuk menurunkannya karena terkait penegakan peraturan adalah satpol,” katanya melalui Whatsaap.
Kakan Satpol PP Robert Samosir Senin(13/12/2021) dikonfirmasi kembali setelah sebelumnya dikonfirmasi tetap tidak memberikan jawaban resmi terkait hal tersebut.
Perlu diketahui sekitar seminggu lalu perusahaan rokok kretek / filter 234 Dji Sam Soe memasang spanduk iklannya di Sepanjang Jalan Protokol Melanton Siregar Pematangsiantar dengan cara menempelkan di tiang lampu Penerangan milik Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pematangsiantar.
Pemerhati sosial Kota Pematangsiantar Rocky Marbun, meminta Walikota Siantar agar mencopot Kadis PRKP, BPKD dan Kakan Satpol PP disebabkan sudah menjadi persoalan publik tetap tidak bertindak, sehingga diangap tidak memiliki pengetahuan atas jabatannya. sehingga sudah selayaknya diistirahatkan.
“sebab kalau kota sehebat siantar, di pimpin seperti mereka maka kesemrautan kota semakin melejit, lalu kasihan walikota sebab, bawahaannya tidak mengerti apa Tugas Pokok dan fungsinya. jadi harus di non aktifkan,” tegasnya Senin(13/12/2021).
Perusahaan tersebut telah melanggar Permenkes No 28 Tahun 2013 diperkuat dengan PP 109/2012. Pada peraturan ini dikatakan untuk iklan luar ruang (billboard) luasnya tidak boleh melebihi 72 meter persegi. iklan juga tidak boleh ditempatkan di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) atau jalan protokol. Papan iklan harus diletakkan sejajar bahu jalan dan tidak boleh melintang.
Reporter : J. Sumbayak