Setelah berhasil mencuri, truk dibawa ke Kisaran untuk dijual. JI menerima bagian sebesar Rp17 juta.
Tim kemudian melakukan pengembangan ke Kabupaten Asahan. Pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 03.30 WIB, PJ alias Jafar berhasil ditangkap di Dusun VII Desa Air Putih, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan.
Polisi mengungkap, PJ merupakan residivis kasus pencurian truk yang pernah ditangkap pada tahun 2017 dan 2020, serta baru bebas dari Lapas pada 20 November 2025.
Dari keterangan tersangka, truk dijual kepada penadah berinisial ZA alias Zai seharga Rp45 juta melalui perantara S alias Awal (41). Tim kemudian berhasil mengamankan S pada Rabu pagi sekitar pukul 05.15 WIB.
Saat dilakukan pengembangan ke gudang milik ZA, pelaku diketahui telah melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankan sejumlah komponen truk yang telah dibongkar, di antaranya sayap kabin, terpal, bumper, dan berbagai suku cadang lainnya. Polisi juga menyita tiga unit ponsel, satu tas sandang, dua pasang pakaian, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion sebagai barang bukti.
“Ketiga tersangka saat ini sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” tegas AKP Herison.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Berkas perkara akan segera dilengkapi untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Polres Simalungun menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukumnya.
