Jatanras Simalungun Ringkus Residivis Pencuri Truk Rp350 Juta

Bagikan :

SIMALUNGUN – Unit I Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit truk senilai Rp350 juta. Tiga pelaku berhasil diamankan setelah pengejaran lintas kabupaten hingga ke Kabupaten Asahan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, AKP Herison Manullang, SH, Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan polisi tertanggal 5 Januari 2026.

“Kami berhasil mengamankan tiga pelaku. Satu orang lainnya masih dalam pengejaran,” ujar AKP Herison.

Kasus bermula pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di pinggir Jalan Gotong Royong, Nagori Kahean, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. Korban berinisial AY (33), warga Kabupaten Serdang Bedagai, kehilangan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel Canter BK 8744 TX warna kuning.

Kanit I Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun, IPTU Ivan Roni Purba, SH, menjelaskan bahwa korban mengetahui truknya hilang setelah mendapat informasi dari saksi berinisial RS. Upaya pencarian mandiri tidak membuahkan hasil hingga akhirnya korban melapor ke Polsek Serbalawan. Kerugian ditaksir mencapai Rp350 juta.

Berdasarkan penyelidikan, pada Jumat (23/1/2026) tim memperoleh informasi keberadaan pelaku pertama berinisial JI (35) di wilayah Dolok Batu Nanggar. Dini hari Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, JI berhasil diamankan.

Dari hasil pemeriksaan, JI mengaku berperan memberikan informasi lokasi truk kepada pelaku utama berinisial PJ alias Jafar (53).

Bagikan :