Jaringan Prostitusi Online Aplikasi Michat di Siantar Kembali Diungkap Polisi

Bagikan :

SIANTAR – Kliktodaynews.com || Satreskrim Polres Pematang Siantar, mengungkap jaringan prostitusi online melalui aplikasi MiChat.

 

Pengungkapan kasus ini berawal saat Tim Opsnal Satreskrim Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi Jalan Perintis Kemerdekaan No.7, tepatnya di Hotel Central INN terdapat seorang wanita dan mucikarinya diduga melakukan prostitusi online yang menggunakan aplikasi MiChat dengan memosting foto dan tarif.

 

Berdasarkan informasi tersebut, dari lokasi  petugas mengamankan seorang wanita berinisial IN (23), warga Kampung Marihat MRS, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, dan mucikarinya berinisial NH (25) warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.

 

Keduanya diringkus petugas dari kamar penginapan Central Inn di kamar 306 lantai III di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Rabu (12/1/2023) malam.  Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Banuara Manurung, saat dikonfirmasi Jumat (13/1/2023) menyebutkan pelaku IN mengakui sudah 4 bulan belakangan ini melayani jasa seks lewat aplikasi MiChat.  Untuk mengundang tamu pria hidung belang yang berminat diajak berkencan, IN dibantu oleh mucikarinya NH.

 

“Mucikarinya NH memasang tarif sebesar Rp400.000 untuk sekali kencan kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat,” sebut Banuara.  Dari lokasi penggerebekan, petugas mengamankan dua unit HP masing-masing merk Xiaomi MIA 1 yang dipakai untuk prostitusi online menggunakan MiChat,  uang tunai sebesar Rp300.000, sebagai upah dari tamu, dan 12 buah alat kontra sepsi (kondom merk sutra).

 

Selanjutnya, Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung mengatakan, hingga saat ini perempuan dan mucikarinya masih dalam pemeriksaan, bahkan menurutnya kasus ini masih digelar pihaknya bersama penyidik guna menetapkan tersangkanya.

 

“Pelaku dijerat telah melanggar Pasal 296 Subs Pasal 506 KUH Pidana tentang pelaku tindak pidana memudahkan, menjadi kebiasaan dan mendapat keuntungan atau sebagai mata pencarian untuk terjadinya perbuatan cabul,” tutup Banuara.

(ARI/KTN) 

 

 

Bagikan :