Ini Respons Pemko Terkait Peredaran Narkoba dan Miras Ilegal di Pematangsiantar

Bagikan :

Kemudian, peredaran narkoba jenis pil ekstasi di salah satu THM. Ternyata di THM tersebut juga beredar miras yang diedarkan secara ilegal.

“Ada salah satu tempat hiburan malam di Pematangsiantar ini yang kita ungkap,” kata Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak.

Mewakili Kepala Kantor Bea Cukai Pematangsiantar Enriko menyatakan THM tersebut merupakan penjual ilegal miras.

Katanya, miras ataupun minuman beralkohol dari THM yang dijadikan barang bukti oleh Polda Sumut merupakan minuman resmi yang telah berkontribusi menambah pendapatan negara. Karena minuman tersebut telah dilengkapi pita cukai. Sehingga minuman tersebut tidak bermasalah. Namun, minuman beralkohol itu menjadi bermasalah, karena dijual oleh pedagang tidak resmi atau ilegal.

“Perlu kami sampaikan, ini barangnya (minuman beralkoholnya) sudah sesuai, tetapi dijual oleh penjual yang ilegal,” tutur Enriko.

Enriko dengan tegas menyatakan, THM tersebut merupakan penjual ilegal minuman beralkohol.

“Penjual ilegal dari produk minuman beralkohol,” sebutnya.

Pihaknya, lanjut Enriko, mendukung tindakan hukum yang dilakukan Polda Sumut dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Dalam hal ini, Bea Cukai mendukung pencabutan izin tersebut.

“Jadi kami juga mendukung penindakan dengan pencabutan izin,” tukasnya.

Bahkan, sambung Enriko, Bea Cukai akan mencabut izin berbentuk Nomor Pokok Penjualan Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang memungkinkan dimiliki THM itu.

“Jadi untuk menjual minuman beralkohol itu harus ada izin untuk menjualnya.

Bagikan :