SIBOLGA – Sebuah bus milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun dengan nomor polisi BK 7025 T menjadi perhatian warga setelah terlihat melintas di wilayah Kabupaten Toba pada hari libur, Sabtu (22/11/2025).
Kemunculan bus berpelat dinas tersebut menuai tanda tanya publik terkait penggunaan kendaraan operasional pemerintah di luar hari kerja dan di luar wilayah Kabupaten Simalungun. Video yang merekam bus berwarna khas Pemkab Simalungun itu juga beredar di media sosial.
Sejumlah warga mempertanyakan apakah bus tersebut sedang menjalankan tugas dinas atau digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Bus itu kan milik pemerintah. Kalau hari libur dan jauh dari wilayah Simalungun, masyarakat wajar bertanya,” ujar seorang warga yang melihat bus tersebut.
Kepala Bagian Umum (Kabag Umum) Pemkab Simalungun, dr. Elisabeth, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa bus tersebut dipinjam oleh pihak kejaksaan.
“Siang Pak. Bus lagi dipinjam sama kejaksaan, sepengetahuan saya,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Ketika ditanyakan mengenai informasi bahwa tidak terlihat pegawai kejaksaan di dalam bus, Elisabeth kembali menegaskan bahwa penumpang bus tersebut adalah pegawai kejaksaan.
“Kejaksaan, Pak. Izin. Bapak bertanya sama siapa bahwa itu pegawai pemkab?” balasnya.
Penggunaan kendaraan dinas telah diatur dalam ketentuan pemerintah, termasuk larangan penggunaannya untuk kepentingan pribadi di luar kegiatan kedinasan. Karena itu, transparansi penggunaan aset daerah menjadi penting agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.(Wk)

