Simalungun – Kliktodaynews.com || Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun atau Gemapsi pada 18 Januari 2023 lalu melaporkan dugaan aliran uang Rp 1 miliar ke rekening pribadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun, Esron Sinaga.
Uang Rp 1 miliar diduga merupakan fee kegiatan di Sekretariat Daerah Pemkab Simalungun.
APBD Tahun 2022 Kabupaten Simalungun mengalokasikan Rp 55,4 miliar untuk sekretariat daerah.
Dari besaran anggaran itu, terdapat kegiatan belanja barang dan jasa sebesar Rp 28,9 miliar.
Menurut Gemapsi dalam laporannya, diduga uang Rp 1 miliar yang masuk ke rekening pribadi Esron Sinaga merupakan fee dari kegiatan pengadaan barang dan jasa di sekretariat daerah.
Berdasarkan laporan Gemapsi kata Jahenson, pada Jumat, 3 Februari 2023 lalu, Sekda Esron Sinaga sudah dipanggil ke Kejaksaan Negeri Simalungun.
Lima hari kemudian, persisnya Rabu, 8 Februari 2023, Bendahara Sekretariat Daerah Pemkab Simalungun juga sudah dipanggil ke Kejaksaan Negeri Simalungun.
Terkait kebenaran informasi pemanggilan dirinya, Esron Sinaga belum ada keterangan resmi. Hal sama dari Kejaksaan Negeri Simalungun, belum ada keterangan.
Jahenson meminta jaksa serius mengusut kasus ini. Karena menurut dia, sudah sempat viral di media sosial, dan media massa lainnya. Bahkan menurutnya sudah menjadi atensi Kejari Simalungun.
Gemapsi katanya sudah melayangkan laporan dan pengaduan pada 18 Januari 2023 dengan nomor surat: Gemapsi/19/Sim/Pms/I/2023.
Surat laporan dan pengaduan ditujukan selain ke jaksa juga ke BPK Perwakilan Sumut dan PPATK.
“Sebagai pelapor, saya meminta khususnya Kejaksaan Simalungun untuk benar-benar serius menangani permasalahan ini,” katanya.
Dia juga mendesak Bendahara Sekretariat Daerah Pemkab Simalungun untuk membuka secara jujur persoalan aliran dana Rp 1 miliar tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih mencoba mengkonfirmasi ke Sekda Simalungun, Esron Sinaga terkait laporan Gemapsi ke pihak kejaksaan terkait aliran dana 1 M. (*)