Dugaan Pemalsuan Data di Yayasan Emas Indonesia Cabang Pematangsiantar, Pengajuan Dana Hibah Paskah Dipersoalkan

Bagikan :

Kuasa hukum Pantun Aruan, Ruston Nababan, SH., M.Pd., C.Md., C.PS., juga telah melayangkan somasi terkait dugaan penyalahgunaan jabatan sebagai pembina yayasan. Somasi tersebut mengacu pada Pasal 28 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2024, Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penggunaan surat yang tidak benar atau dipalsukan, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Publik kini menunggu langkah tegas Pemerintah Kota Pematangsiantar untuk mengusut dugaan tersebut. Jika terbukti benar, kasus ini dinilai berpotensi mencoreng integritas lembaga sosial serta mengguncang kepercayaan publik terhadap penerima dana hibah di Kota Pematangsiantar. (Red/ktn)

Bagikan :