Pematangsiantar — Dugaan pemalsuan data dan manipulasi jabatan mengguncang internal Yayasan Emas Indonesia Cabang Pematangsiantar. Pantun Sahala Sintaro Aruan secara resmi melayangkan surat kepada Wali Kota Pematangsiantar dengan tembusan kepada Sekretaris Daerah, Kesbangpol, dan Kesra pada 7 April 2026.
Dalam surat tersebut, Pantun Aruan mengungkap adanya kejanggalan dalam proses pengangkatan pengurus serta penggunaan data organisasi. Ia menuding Ketua Pembina Utama Yayasan Emas Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Hendri Parlindungan Sibuea, mengeluarkan surat keputusan yang diduga tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Pantun Aruan juga menyoroti munculnya nama Kaspril Tarigan yang disebut telah menjabat sebagai Ketua Yayasan Emas Indonesia Cabang Pematangsiantar sejak 29 Juli 2025. Dalam SK pengangkatan disebutkan bahwa Kaspril sebelumnya pernah menjabat sebagai wakil sekretaris.
Namun, menurut Pantun Aruan, yang bersangkutan baru bergabung di yayasan tersebut pada Maret 2026.
“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tetapi sudah mengarah pada dugaan penipuan data yang terencana,” tulis Pantun Aruan dalam suratnya.
Pantun Aruan juga menyebut dirinya masih menerima surat tugas Nomor 017/YEI Sumut/XI/2025 yang ditandatangani Hendri Sibuea pada 13 Oktober 2025 sebagai Ketua Yayasan Emas Indonesia Cabang Pematangsiantar.
Ia mengaku masih menjalankan aktivitas organisasi, termasuk kegiatan Generasi Emas Ministry serta perayaan Natal Formag dan Genmas Ministry pada Desember 2025 yang dokumentasinya turut dilampirkan dalam surat kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar.
