” Hal kedua yang paling inti dari berita yang kami nilai merupakan penghinaan dan fitnah adalah fakta bahwa klien kami tidak berada di tempat kejadian saat hal yang dituduhkan menganiaya itu terjadi,” papar Sarles lagi.
Menurut Sarles Gultom dan Riduan Manik, pemberitaan tersebut tidak berdasar dan keliru.
” Jadi yang jelas pemberitaan itu keliru dan tidak sesuai fakta karena klien kami tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang diberitakan,” tegas Sarles.
Berikutnya kata Sarles, keyakinan bahwa pemberitaan itu fitnah dan tendensius karena saat kejadian klien mereka tidak berada pada lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), terlebih jurnalis yang membuat berita tidak ada melakukan klarifikasi kepada klien mereka.
” Ini menunjukkan jurnalis media online www.tajamnews.co.id melanggar UU Pers Pasal 5 jo pasal 6 huruf C UU No 40 Tahun 1999. Sekaligus perbuatan yang dilakukan media online Tajamnews.co.id perbuatan melawan hukum yaitu tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik serta penyebaran berita bohong. Ini melanggar Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHP dan pasal 45 ayat (3),” ujar Sarles.
Dengan hal itu, kami sebagai kuasa hukum klien kami Roberton Nainggolan akan mengambil langkah hukum pidana maupun perdata pada media ini, jika media online www.tajamnews.co.id tidak segera meminta maaf secara terbuka sekaligus mencabut dan atau meralat berita dalam jangka waktu 2x 24 jam sejak tertanggal surat ini diterima ,” tegas Sarles dan Riduan.( Mar)