Simalungun || Dua Advokat/ Pengacara ( Penasehat hukum) senior Dr. Sarles Gultom SH, MH dan Dr. Riduan Manik SH, MH, melayangkan somasi salah satu media online yakni www.tajamnews.co.id terkait pemberitaan Roberton Nainggolan yang merupakan salah satu Kepala Desa/Pangulu di Kecamatan Hatonduhan melakukan penganiayaan karena haus kekuasaan kepada NL warga setempat, padahal faktanya Berton tidak berada di TKP saat peristiwa berlangsung.
Dihadapan wartawan, Sarles Gultom atas nama kliennya Berton Nainggolan saat memberikan keterangan pers kepada beberapa awak media, Selasa (3/12/2024) di Pematangsiantar.
Sarles Gultom yang didampingi Riduan Manik menyatakan, bahwa media online www.tajamnews.co.id telah melakukan pencemaran nama baik, penghinaan dan penyebaran berita bohong yang berdampak pada kerugian materiil dan immateriil kliennya.
Lebih lanjut Sarles juga menjelaskan langkah Somasi yang mereka ambil sangat beralasan dan sesuai peraturan yang berlaku sesuai kode etik Pers dan Undang- undang No.40 / 1999.
” Langkah Somasi Ini sangat beralasan, karena pemberitaan media yang kami somasi yang berjudul “Diduga Tempramental dan Demi Hasrat Kekuasaan. Roberton Nainggolan Aniaya NS, Dilaporkan ke Polisi” yang terbit pada 22 November 2024 sangat merugikan nama baik serta prestise dari klien kami secara materiil maupun moral,” tegas Sarles Gultom.
Lebih lanjut Sarles menjelaskan, pemberitaan media online www.tajamnews.co.id pertama tidak memiliki nilai kebenaran atas keseluruhan isi beritanya serta tidak didasarkan pada fakta fakta yang sesungguhnya terjadi.