SIBOLGA – Kliktodaynews.com|| Sat Reskrim Polres Sibolga yang dipimpin oleh AKP Dodi N,SH,MH membekuk dua pelaku diduga melakukan perbuatan asusila pada hari Kamis (05/01/2023) pukul 07.00 wib.
Tersangka pertama LS Alias L (22) warga Kelurahan Tapian Nauli, Kabupaten Tapteng dan tersangka kedua WSAG alias WG (20) merupakan warga Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Keduanya ditangkap bermula dari laporan seorang anak sebut saja namanya Bunga (16) yang mengatakan telah mengalami perbuatan asusila di salah satu penginapan di Sibolga.
Menurut pengakuan korban, perbuatan asusila tersebut terjadi di Salah satu penginapan di kota Sibolga, Kamis,(05/01/2023) sekitar pukul 01.35 wib
Informasi dihimpun, perbuatan asusila dilakukan tersangka LS kepada Bunga sebanyak 1 kali, sedangkan tersangka WG perbuatan asusila dilakukan saat Bunga rebahan didalam kamar dan membuka celana dalam Bunga namun tidak berhasil karena bunga melakukan perlawanan.
Perbuatan tak terpuji itu berawal saat Bunga diajak LS melalui pesan Whatsapp untuk keluar membeli nasi goreng dan mereka bertemu di depan rumah LS. Kemudian teman LS membawa bunga naik ke sepeda motor sedangkan tersangka lainnya naik becak motor dan tiba di kedai tuak LS lalu menyerahkan Bunga menjadi pelayan di kedai tuak.
Lalu pada pukul 00.30 wib, Bunga mabuk dan dibawa oleh LS dan temannya bonceng tiga naik ke sepeda motor untuk mengantarkan bunga pulang namun teman LS malah mengajak menginap di penginapan dengan alasan Bunga mabuk.
Tiba di penginapan teman tersangka membawa Bunga kekamar sementara, LS memarkirkan sepeda motornya kemudian masuk kedalam kamar sedangkan temannya keluar dari kamar.
Kemudian LS melakukan hubungan badan layaknya suami isteri terhadap Bunga. Lalu setelah melakukan perbuatan tersebut LS kembali kerumah untuk mengambil uang dan karena uang tidak ada dirumah kemudian ia pun menggadaikan hp miliknya seharga Rp 200.000 (duaratusribu) rupiah.
Sepeninggalan LS , ternyata WG melakukan perbuatan asusila dengan meremas dada dan mencoba membuka celana dalam korban, namun Bunga menendang WG. Lalu Bunga diajak ke sofa penginapan oleh LS namun Bunga menolak.
Saat ini kedua pelaku ditahan di RTP Polres Sibolga karena diduga telah melakukan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo pasal 81 ayat (2) Undang undang RI no 17 tahun 2016 tentang Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Milyard. (JN)