Dua Pasuntri Diduga Bandar Narkoba Pil Ekstasi di Batu Bara

suami istri (Pasutri) kedua tersangka ditangkap pada hari Sabtu tanggal 04 Februari 2023 sekira pukul 22.00 Wib.
Bagikan :

Batu Bara – Kliktodaynews.com|| Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara ungkap kasus Narkoba jenis pil ekstasi. TKP nya di Jalan Lintas Imam Bonjol Kelurahan Labuhan Ruku Kec Talawi Kab Batu Bara. Senin (06/03/2023) sekira pukul 22.00 Wib.

Menurut Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ferry Kusnadi, S.H.,M.H mengatakan penangkapan kedua tersangka suami istri (Pasutri) kedua tersangka ditangkap pada hari Sabtu tanggal 04 Februari 2023 sekira pukul 22.00 Wib.

Unit lidik mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada sepasang suami istri, RJ (49) Dusun III Desa Dahari Selebar Kec. Talawi dan Istri inisial Linda (39) warga Dusun IV Gang Setia Desa Suka Maju Kec Tanjung Tiram yang merupakan Bandar Narkotika jenis pil eksatasi.

Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh personil unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku di bawah pimpinan Waka Polsek Labuhan Ruku IPTU Ahmad Fahmi, S.H dan Kanit Reskrim IPDA Christian D.C Pangabean, S.H.,M.H menangkap kedua tersangka suami istri yang melanggar pasal UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba jenis Pil Ekstasi

Saat pengeledahan badan ditemukan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi.

Tindakan yang dilakukan mengamankan tersangka dan barang bukti 61 (enam puluh satu) butir pil ekstasi warnah kuning – 6 (enam) butir pil ekstasi warnah merah – 1 (satu) buah dompet perempuan warnah coklat, berisikan Uang hasil penjualan Pil ekstasi sebesar Rp 3.000.000,-

Selain itu turut disita satu unit septor Honda PCX warnah merah tanpa plat norak MH1KF7110NK424484, Nosin KF711425698

Empat unit Handphone merk IPHONE warna casing putih dan satu Unit Handphone merk Realmi warnah casing biru serta satu buah Handphone merk nokia warnah casing hitam 1 (satu) buah Handphone merk nokia warnah casing biru.

Tersangka di bawa ke Polsek Labuhan Ruku guna dilakukan interogasi dan pengembangan.

Setelah diintrogasi kedua tersangka akui bahwasanya narkotika jenis ekstasi tersebut diperoleh dari laki-laki berinisial ‘D’, tutup Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ferry Kusnadi, S.H.,M.H (STAF07/KTN)

Bagikan :