3. Mengakses bahan pembelajaran mandiri yang tersedia di laman https://pajak.go.id/coretax, kanal YouTube @DitjenPajakRI, serta Aplikasi Simulator Terpandu Coretax melalui https://pajak.go.id.
Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumatera Utara I, Lusi Yuliani, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap wajib pajak dapat lebih siap menghadapi sistem baru, sehingga transisi menuju Coretax dapat berjalan dengan baik,” ungkap Lusi.
Kanwil DJP Sumatera Utara I menegaskan komitmennya untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat secara berkelanjutan hingga penerapan Coretax dimulai. Edukasi akan dilaksanakan melalui berbagai mekanisme, baik secara luring (tatap muka), daring (secara online), maupun penyediaan materi pembelajaran mandiri.
Diharapkan wajib pajak dan para pemangku kepentingan dapat memahami dan memanfaatkan sistem Coretax secara optimal, sehingga mendukung pelaksanaan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien. (SGH)