MEDAN – Kliktodaynews.com|| Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I menggelar kegiatan Edukasi Coretax pada Rabu (20/11/2024) di Aula Istana Maimun Lantai 8 Gedung Kanwil DJP Sumatera Utara I. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mempersiapkan implementasi Coretax pada awal 2025.
Diikuti oleh 119 peserta yang berasal dari berbagai kalangan, diantaranya wajib pajak, tokoh masyarakat, akademisi, media partner, tax center, instansi pemerintah, asosiasi profesi dan pelaku usaha, serta pejabat dari Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Sumatera Utara I.
Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I, Arridel Mindra, menjelaskan bahwa Coretax merupakan sistem yang mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan yang selama ini telah disediakan DJP, seperti DJP Online, e-Nofa, pembayaran (e-billing), Exchange of Information (EoI), dan lainnya.
Integrasi ini memungkinkan layanan tersebut dapat diakses dalam satu portal yang dirancang untuk mempermudah proses administrasi perpajakan.
“Coretax dirancang untuk menyederhanakan akses layanan perpajakan melalui Portal Wajib Pajak, sehingga memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya,” ucap Arridel.
Disampaikan juga langkah-langkah yang perlu dilakukan wajib pajak untuk mempersiapkan diri sebelum penerapan Coretax pada awal tahun 2025 mendatang. Beberapa langkah tersebut antara lain:
1. Memadankan NIK dengan NPWP, atau memperoleh NPWP dalam format 16 digit.
2. Memastikan akun DJP Online aktif serta memperbarui data yang valid dan lengkap.