TANAH KARO – Kliktodaynews.com||
Kejaksaan Negeri Karo menetapkan Kepala Desa Tanjung Pulo berinisial DS menjadi tersangka dan selanjutnya langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Kabanjahe.
“Tersangka langsung kita lakukan penahanan, dikarenakan akan menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana dan untuk mempermudah proses penyidikan,” kata Kajari Karo, Fajar Syah Putra SH MH kepada wartawan di kantor kejaksaan kabanjahe saat di konfirmasi Rabu (21/7).
Keterangan ini disampaikan, saat konfrensi pers dipimpin langsung Kajari Karo, Fajar Syah Putra SH MH didampingi Kasi Pidsus Adryani br Sitohang SH dan Kasi Intelijen Ifhan Taufiq Lubis di Kantor Kejari Karo, sekira pukul 17.00 Wib. Penetapan tersangka DS, 50, penduduk Desa Tanjung Pulo yang menjabat sebagai kepala desa saat ini.
Setelah pihak Inspektorat Kabupaten Karo melaporkan hasil audit dan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp 04.686.575. Dalam penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Bagi Hasil Pajak dan Retrubusi Daerah serta Dana Desa Tahun 2018 sampai 2019 di Desa Tanjung Pulo Kecamatan Tiga Nderket.
Dijelaskan Fajar, tersangka DS yang secara sengaja melakukan tindak pidana korupsi atas perbuatannya. Pasal yang disangkakan adalah Primair, Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, tim penyidik dari Pidana Khusus (Pidsus) dan Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karo, disaksikan Inpektorat Pemda Karo dan petugas Polsek Tiga Nderket, Senin (28/6) sekira pukul 11.30 Wib lalu, melakukan penggeledahan sejumlah berkas yang terkait dalam perkara tersebut.
Saat itu DS masih berstatus sebagai saksi. Setelah keluar hasil audit tim Inspektorat Karo, selanjutnya DS ditetapkan menjadi tersangka dan langsung kita lakukan penahanan dengan menggunakan rompi warna orange milik Kejari Karo.
Penahanan terahadap tersangka DS ini dilakukan pihak penyidik bidang tindak Pidana Khusus didampingi tim Intelijen Kejari Karo. Terhadap tersangka sebelum dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Kabanjahe terlebih dahulu dilakukan Swab Antigen sesuai protokol kesehatan, bagi siapapun yang akan dilakukan penahanan wajib mematuhi Prokes, jelas Fajar.
Pantauan Wartawan saat di kantor kejaksaan ,tersangka DS sebelumnya dilakukan pemeriksaan selama beberapa menit sambil memastikan dan merampungkan bukti bukti. Setelah menerima hasil laporan Audit dari Inspektorat Karo, Kejari Karo langsung mengeluarkan tersangka dari ruangan dan melakukan konfrensi pers di Kantor Kajari Karo dipimpin Kajari Karo. (LIN/KTN)