Dikibus Warga, Ucok Tepos di Tangkap Sat Res Narkoba Polres Siantar

Bagikan :

SIANTAR – Kliktodaynews.Com || Laki-laki 51 tahun alias Ucok Tepos di tangkap Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar.

 

Dia di tangkap di Jalan Flores II, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, pada Selasa 6 Desember 2022 lalu, sekira pukul 11.30 WIB.

 

Keterangan penangkapan diterima awak media dari Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya.

 

Dikatakan pada 6 Desember 2022, personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada laki-laki yang akan membawa narkotika jenis shabu di Jalan Flores II Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat kota Pematangsiantar.

 

“Kemudian personil Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan,” tutur AKP Rusdi Ahya, Jum’at (9/12/2022).

 

Di lokasi petugas mendapati seorang laki-laki yang dicurigai sesuai informasi, sedang berjalan di samping rumah dan langsung ditangkap.

 

Laki-laki itu adalah Ucok Tepos, (51) warga Jalan Singosari Gg. Sumber Sari Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat kota Pematangsiantar.

 

Saat dilakukan penggeledahan dari bajunya terjatuh 1 paket narkotika diduga jenis Shabu.

 

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Samsung, 1 buah dompet berisi uang sebanyak Rp 300.000.

 

Kemudian dirinya mengaku masih menyimpan narkotika diduga jenis shabu disebuah rumah yang berjarak sekitar sepuluh meter dari lokasi penangkapannya dan menunjukkan di ventilasi pintu kamar yaitu 1  buah kotak rokok Sampoerna yang didalamnya ada 1  buah plastik klip berisi 7  paket narkotika diduga jenis shabu dan 1  buah kotak rokok Gudang Garam yang didalamnya ada 2  paket narkotika diduga jenis shabu.

 

Total berat brutto shabu tersebut 6,83 Gram.

 

“Saat di introgasi ucok mengakui kepemilikan shabu tersebut yang diperoleh dari B lalu dilakukan pengembangan namun tidak berhasil,”  Kata Rusdi.

 

Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

(ARI/KTN)

Bagikan :