BATU BARA – Kliktodaynews.com|| Proyek Penataan Jalan Simpang Empat Tanjung Tiram dan Pembuatan Tugu Harisuddin (PEN) APBD dengan Kode Tender 2087676 Kode RUP 29351622 pada tanggal pembuatan 13 September 2021 sudah selesai ditenderkan dan pekerjaannya sudah selesai dari Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Batu Bara.
Hal ini dikatakan seorang tokoh dari pengurus inti FKPPI Syahrul Usman yang menjabat sekretaris, Selasa (10-05/2022) menuturkan dalam penataan jalan simpang empat tanjung tiram dan pembuatan tugu harisuddin menggunakan dana (PEN) APBD Batu Bara tahun anggaran 2021 direalisasikan sebesar Rp. 1.050.000.000,00 dengan
HPS Rp. 975.886.719,76 yang dimenangkan oleh Cv. MN beralamat di Dusun nurul iman kel pulau sejuk – Batubara (Kab.) - Sumatera Utara berNPWP 94.5##.##7.2-115.000 pada harga penawaran Rp. 941.821.273,58 dan harga terkoreksi Rp. 941.821.273,58 dinilai penghamburan anggaran APBD Batu Bara.
Pasalnya tugu harisuddin telah direalisasikan dengan anggaran sebesar Rp 1.050.000.000,00 Milyar dan sudah selesai dikerjakan.
Nah, yang jadi persoalan di lokasi tersebut, seluruh badan jalan yang dicor ready mix dan pengaspalan berdampak bukan seperti jalan protokol, melainkan seperti jalan perdesaan.
Di lokasi tugu harisuddin bahu badan jalan telah terjadi kerusakan akibat kualitas cor dan hotmix yang diduga tidak sesuai spesifikasi.
Selain itu butiran krikil timbul dipermukaan badan jalan, dan terjadi genangan air, terang Syahrul usman kepada media ini.
Terpisah, Kepala Dinas PUPR Batu Bara Ir. Khairul Anwar, M.Si, bersama Kabid Bina Marga PUPR Batu Bara, faisal tak bersedia di klarifikasi dan konfirmasi melalui telp whatsapp, terkait kegiatan tugu harisuddin yang terletak di persimpangan empat tanjung tiram.
Menurut undang undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Permendagri No 38 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2019 serta Perbup No 45 tahun 2018, sebagaimana diubah terakhir dengan Perbup No.29 tahun 2019 tentang Standar Biaya Pemerintahan Kabupaten Batu Bara TA 2019 selaku penyelenggara PA/KPA wajib menjelaskan terkait Undang undang diatas.
Masyarakat batu bara berharap kepada instansi hukum di wilayah batu bara dapat memanggil satker dinas PUPR guna di usut, agat dapat kejelasan dan atau keterangan terkait kegiatan penataan jalan dan tugu harisuddin yang diduga terindikasi mark up anggaran, cetusnya (STAF07/KTN)