Diduga Terlibat Kasus BOK dan Jaspel, 2 Orang ASN Dinkes Tapteng Ditahan Kejatisu

Bagikan :

Ke dua tersangka disangkakan melanggar Pasal 11 subsider Pasal 12 huruf e dan f Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1.” tutupnya.(HP).

Bagikan :