WAY KANAN – Seorang oknum perawat puskesmas di Gunung Labuhan dilaporkan ke polisi. Pasalnya, ia diduga melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan. Jum’at (19/07/2024).
Oknum perawat yang dilaporkan berinisial RH (31). RH diketahui bertugas di Puskesmas, Kecamatan Gunung Labuhan. Sedangkan korbannya sebut aja Mawar (14) bukan nama sebenarnya.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan menjelaskan benar, kami telah menerima laporan terkait dugaan perbuatan tak senonoh tersebut yang diduga dilakukan seorang pria berinisial RH berdomisili di Kampung Gedung Rejo Kecamatan Baradatu, Way Kanan,’ujarnya.
Menurut Kasat, peristiwa dugaan persetubuhan atau perbuatan cabul tersebut terungkap pada hari Jum’at tanggal 05 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 Wib, saat itu SM (selaku orang tua korban) di datangi oleh Saksi dan menceritakan bahwa telah terjadi perbuatan asusila terhadap korban pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 15.00 WIB di ruangan aula puskesmas tempat pelaku bekerja.
Mengetahui hal itu, SM menanyakan kejadian yang dialami korban dan ternyata peristiwa tersebut diduga sudah terjadi sebanyak 2 kali dimana perbuatan pertama di alami oleh Mawar pada Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 WIB di ruang rawat inap di puskesmas tersebut.
Saat itu orang tua korban mengajak korban untuk menemani piket malam, namun di luar dugaan ketika SM yang merupakan rekan kerja pelaku sedang tidur di ruang kebidanan. Pelaku mempertontonkan film dewasa kepada anak korban dan akhirnya video tersebut dimanfaatkan pelaku untuk melakukan perbuataan asusila.
Atas kejadian tersebut ibu kandung korban yang mendengar cerita dari Mawar sendiri tidak terima ditambah korban mengalami trauma sehingga melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses lebih lanjut.
Setelah mendapat laporan, Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan bersama Polsek Gunung Labuhan langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. RH pun ditangkap polisi pada Sabtu malam (06/07) tanpa disertai perlawanan.
AKP Mangara menambahkan, pelaku saat ini telah diamankan di Polres Way Kanan untuk dimintai keterangan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tandas Kasatreskrim.
Yang bersangkutan jika terbukti bersalah dapat dikenakan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.