Simalungun-Kliktodaynews. Com
Pihak management PTPN 4 Kebun Unit Gunung Bayu diduga paksa 8 (delapan) karyawannya tanda tangani surat pengunduran diri. Dalam surat yang ditandatangani tersebut dikatakan tertangkap basah menggunakan narkoba. Setelah pihak perusahaan dengan BNN Siantar Lakukan test urine terhadap karyawan tersebut.
Hal ini diungkapkan KAH(35) Salah satu karyawan pemanen afdeling kebun Gunung Bayu korban pemaksaan pengunduran diri tersebut. Kamis(2/12/2021).
“Minggu lalu Saya dipanggil untuk datang ke Kantor unit dari lapangan saat bekerja, dan dipaksa untuk tanda tangani surat pengunduran diri. Dalam surat yang saya tanda tangani, dikatakan saya tertangkap basah menggunakan Narkotika. Yang Saya sendiri tidak mengetahui kapan kejadian tersebut serta dimana”, ungkapnya sedih di dampingi anaknya yang masih kecil dan istrinya.
Hal ini diduga ada hubungannya dengan rencana pengangkatan karyawan dalam waktu dekat ini. Sebab, tidak akan bisa seorang karyawan diangkat jika tidak kekurangan karyawan dalam hal ini pensiun dan Lainnya.
Korban berharap keputusan tersebut ditinjau kembali. Sebab, ia mengatakan ini sebuah jebakan. Karena takut diapun pasrah menanda tanganinya.
“Saya tidak tau kok tiba tiba di suruh mengundurkan diri”, tambahnya.
Direktur Lingkar Rumah Rakyat Indonesia Sumatera Utara Rudi Samosir, M. I. Kom mengatakan, Jumat(3/12/2021) apa yang dilakukan pihak perusahaan jika itu keputusan sepihak, dan benar tanpa ada ke tangkap basah menggunakan narkoba dimaksud, jelas cacat hukum.
“semua yang dituduhkan, jika itu tidak benar maka, ini harus ditinjau kembali dan jika benar maka sifatnya bukan memaksa pengunduran diri namun pemecatan. Kita menduga ini penuh siasat dan upaya menghindar dari hak hak buruh/karyawan”, katanya.
Kepala BNN Siantar Tuangkus Harianja menjelaskan bahwa benar ada test urine kepada 50 orang karyawan di Wilayah Unit Kebun Gunung Bayu.
Manager Kebun Gunung Bayu Erwin dikonfirmasi belum memberikan jawaban.
Ada kejanggalan
Dikonfirmasi, ke Pihak BNN Siantar ada muncul kecurigaan, ternyata pelaksanaan test tersebut diduga tidak sesuai Peraturan BNN RI nomor 11 THN 2018 tertulis deteksi dini harus dikerjakan oleh bidang Pencegahan dan pemberdayaan masyarakat BNN yang terjadi bidang pemberantasan dan Rehabilitasi yang melakukan.
Kemudian selama pemeriksaan urine petugas ditemukan bukan menggunakan APD melainkan rompi razia BNN.
Selain itu, pihak Kebun Unit Gunung Bayu tidak memiliki surat permohonan ke BNN Siantar untuk meminta lakukan test urine.
Reporter : cheker