DAK 2020, Diduga Oknum ASN Ikut Menerima Bantuan Benur Udang dan Ikan

Bagikan :

Benur Udang dan Ikan. Diduga Oknum PNS Terima Bantuan DAK 2020

BATU BARA – Kliktodaynews.com||
Dampak pandemi Covid-19 Pemerintah Daerah Kabupaten Batu Bara (Pemdakab) melalui dinas perikanan batu bara merealisasikan angaran sebesar Rp 1.446.288.590,00 kepada kelompok penerima bantuan untuk pembudidaya ikan dan udang dari anggaran DAK 2020. Pasalnya sebagai langkah percepatan target penyaluran bantuan pemerintah setempat, ini juga dilakukan untuk menggerakan ekonomi masyarakat pembudidaya benur udang dan ikan. Jum’at (9/7/2021)

Dinas perikanan menyerahkan bantuan sebanyak 421 (empat ratus dua puluh satu) ekor benur udang dan ikan kepada kelompok pembudidaya di Kabupaten Batu Bara.

Data yang dihimpun dari kiriman dinas perikanan sesuai dengan hasil rapat LKPD Batu Bara tanggal 17 juni 2021 lalu, dengan surat No.523/6231 tentang data kelompok penerima bantuan DAK anggaran 2020.

Hal ini ditandatangani oleh Plt dinas perikanan batu bara Antoni Ritonga, Sp tertanggal 28 juni 2021 di kecamatan lima puluh pesisir.

Dari paket percontohan budidaya udang sederhana ada wilayah kecamatan ada yang tidak sesuai lokasi penerima bantuan, salah satu daerah tersebut di desa kwala gunung kecamatan datok lima puluh. yang menerima kelompok disingkat (URI) yang diketuai inisial ” M.J ” jenis bantuan benur udang sebanyak 40.000 ekor.

Selain itu, 3 (tiga) paket percontohan ikan nila dikolam/tambak, dengan benih ikan nila sebanyak 7.000 ekor senilai Rp 163. 584.990.00 dari kelompok penerima (TJM) diketuai inisial ” MS ” di desa guntung kecamatan tanjung tiram, kelompok (PLS) diketaui inisial ” RA ” di desa mesjid lama kec talawi.

Ada satu kelompok kep makmur bersama diketaui Jasrai jadi tanda tanya? Dimana alamat kelompok tersebut.

Ada apa? Dinas Perikanan Batu Bara tidak mencantumkan alamat kelompok tersebut.

Apakah ada PNS/ASN ikut menerima bantuan tersebut.

Plt dinas perikanan dianggap kurang profesional saat dikonfirmasi oleh media syber kliktodaynews.com. Maka hal ini secara legal opinion kami layang ke meja redaksi terkait. (STAF07/KTN)

Bagikan :