Kliktodaynews.com-Taput|| Bupati Tapanuli Utara Drs.Nikson Nababan, M.Si bersama dengan Ketua DPRD Rudi Nababan yang didampingi Kepala Badan Keuangan Kijo Sinaga, Kabag Protokol David Nainggolan dan Kabag Umum Erwan Hutagalung serang Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tapanuli Utara kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia di Kantor BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Medan (Selasa, 28 Februari 2023)
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022 Pemkab Tapanuli Utara telah diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
LKPD 2022 itu diserahkan langsung Bupati Tapanuli Utara Drs Nikson Nababan, M.Si dan diterima Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Eydu Oktaian Panjaitan.
Dalam Kesempatan tersebut Bupati Taput menyampaikan sambutannya bahwa
Penyampaian LKPD ini merupakan amanat Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana Pemerintah Daerah wajib menyampaikan LKPD paling lambat 3 bulan sejak berakhirnya tahun anggaran,” jelasnya.
” Saya juga sampaikan pada saat ini bahwa Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara sampai saat ini anggaran atau keuangan masi fokus dengan Pembangunan Jalan dan Jembatan serta memerdekakan desa di Tapanuli Utara sehingga
Saya berharap seluruh organisasi peragkat daerah tetap melaksanakan tugas dan fungsinya dengan tertib, efektf dan efesien,” ujar Bupati Taput
“Dengan Penyerahan Laporan Keuangan Daerah 2022 yang saya serahkan hari ini akan menjadi hadiah untuk WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) yang ke 9 secara berturut – turut dimana ini juga berkat Kerja Keras, Kerja Ikhlas dan Kerja Cerdas Pemerintah Daerah dan DPRD Tapanuli Utara.” tutup bupati Taput
Saat itu juga sehabis sambutan Bupati Tapanuli Utara Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara Edyu Oktaian Panjaitan sampaikan sambutannya dengan memberikan Apresiasi yang setinggi – tingginya atas kerja sama yang baik Pemkab Taput dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
“Penyerahan laporan keuangan hari ini menunjukan kedisiplinan waktu dan kerja sama yang baik Karena menyerahkan lebih cepat LKPD dari waktu yang sudah ditentukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.”ujar Edu Panjaitan. (STN/KTN)