Bupati Tapteng  Memberhentikan Sementara Kades Raso

Keterangan fhoto: Kadis PMD Tapteng, Henry Sitinjak, S.TP.
Bagikan :

Tapanuli Tengah, Kliktodaynews.Com|| Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, Henry Sitinjak, S.TP mengusulkan memberhentikan sementara Kepala Desa Aek Raso Kecamatan Sorkam Barat, P.Nainggolan kepada Bupati Tapteng berdasarkan surat nomor: 400.10/47/DPMD/2024 tanggal 18 Januari 2024.

Henry Sitinjak, S.TP  dalam Pers Rilisnya menyebutkan, “Kepala Desa Aek Raso Kecamatan Sorkam Barat Kabupaten Tapani Tengah (Tapteng), P.Nainggolan telah diberhentikan sementara dari jabatannya,” terangnya.

“Karena yang bersangkutan telah melanggar kewajibannya dalam menyerahkan surat pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) kepada Bupati Tapteng melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Tapteng selama 5 tahun terakhir,” ungkapnya.

“Sehingga secara ketentuan telah melanggar Undang-undang No 6 tahun 2014 pasal 29 huruf (a) yang berbunyi Kepala Desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, dan hak/atau kewajiban,” sebut Henry.

“Kepala Desa yang bersangkutan saat ini tengah dilakukan pemeriksaan Khusus (Riksus) oleh Inspektorat Kabupaten Tapteng dan berdasarkan surat Inspektur nomor: 700.1.2.1/90/Itkab/2024 tertanggal 17 Januari 2024 hal laporan hasil pemeriksaan Dana Deaa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Aek Raso tahun 2022,” bebernya.

“Kepala Desa bersangkutan tidak Kooperaktif dan surat pertanggungjawaban Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahum anggaran 2022 tidak diserahkan kepada Tim Inspektorat Tapteng,” jelasnya.

“Berdasarkan hal tersebut, bahwa tim Inspektorat Tapteng tidak dapat memberikan pendapat ( Disclaimer) terhadap pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Aek Raso tahun 2022,” sebut Alumni SMA Plus Matauli Pandan itu.

“Bahwa hasil monitoring dan evaluasi dari Dinas PMD Tapteng, Kepala Desa Aek Raso selama ini tidak pernah melaksanakan APBDes sesuai ketentuan.Sehingga melanggar larangan sebagaimana diatur dala Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) nomor 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa pada pasal 9 huruf (a) tidak melaksanakan kewajiban sebagai Kepala Desa dan huruf (b) melanggar larangan sebagai Kepala Desa,” pukasnya.

“Berdasarkan hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tapteng mengusulkan kepada Bupati Tapteng untuk memberhentikan sementara Kepala Desa Aek Raso, P.Nainggolan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tapteng nomor 3 tahun 2019 pasal 45  huruf (a) yang berbunyi:

“Merugikan kepentingan umum (dalam hal ini kepentingan masyarakat Desa Aek Raso) dan huruf (c) berbunyi menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan atau kewajibannya”.

“Berdasarkan rekomendasi yang diajukan Kepala Dinas PMD Tapteng dan kemudian ditinjaklanjuti dengan terbitnya surat Keputusan Bupati Tapteng nomor: 101/DPMD/2024 tentang pemberhentian sementara Kepala Desa Aek Raso,” tegas Henry.

Sembari menjelaskan dalam rilis Pers yang diterima awak media ini menyebutkan, ” menghunjuk Sahlan Situmeang sebagai pelaksana harian Kepala Desa Aek Raso, sesuai surat perintah tugas nomor: 094/014/SPT/CSB/I/2024 tanggal 18 Januari 2024″.

Oleh karena itu, seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Tapanuli Tengah diminta untuk melaksanakan penggunaan APBDes sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan segera menyelesaikan surat pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes,” tutup Henry Sitinjak, S.TP dalam rilis Persnya.(HP).

 

Bagikan :