
SAMOSIR – Bupati Samosir Vandiko T Gultom didampingi Sekretaris Daerah Marudut Sitinjak, Asisten Administrasi Umum Arnod Sitorus, Kaban BPKPD Melva Siboro, Kadis Kominfo Immanuel Sitanggang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut.
Proses penyerahan diawali dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Samosir Vandiko T Gultom dan Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Paula Henry Simatupang yang dilanjutkan dengan penyerahan LKPD Pemerintah Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2024 di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut, Medan, Selasa (25/3/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Samosir menyampaikan bahwa LKPD bagi pemerintah daerah merupakan tuntutan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dimana LKPD sudah harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Menyikapi penyerahan LKPD, Bupati Samosir mengatakan kegiatan rutin tahunan yang harus dilaksanakan dan dipatuhi oleh semua Pemerintah Daerah ini diharapkan bukan hanya sekedar laporan rutin tapi benar-benar mampu meningkatkan kualitas laporan pengelolaan keuangan daerah yang akurat dan transparan di Kabupaten Samosir.
Untuk itu, Vandiko berharap arahan dan bimbingan dari Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Sumut dalam hal evaluasi laporan pelaksanaan pembangunan dan pengambilan kebijakan untuk memperoleh kembali Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) T.A 2024. Dengan perolehan WTP nanti kiranya dapat menjadi dasar untuk mewujudkan Samosir Unggul, Inklusif dan Berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat Samosir.