Bupati Karo Keluarkan Surat Pemberhentian Sementara Kegiatan PT BUK Di Lahan Pertanian Puncak 2000 Siosar

Bagikan :

TANAH KARO – Kliktodaynews.com||
Bupati Karo, Cory Sriwati Sebayang keluarkan Surat pemberhentian sementara atas kegiatan dari Perusahaan Terbatas PT Bibit Unggul Karobiotek (BUK), berkedudukan di areal lahan Puncak 2000 Siosar, desa Kacinambun Kecamatan Tiga panah Kabupaten Karo, sebagai pemilik Hak Guna Usaha (HGU) atas bidang tanah seluas 895,100 m2.
Hal ini ditetapkan Pemerintah Kabupaten Karo melalui surat Bupati Karo, nomor 503/1526/DPMPTSP/2021, tanggal 30 Juli 2021 yang ditujukan langsung kepada Pimpinan PT Bibit Unggul Karobiotek, yang sifatnya penting, dengan memberikan tembusan kepada lembaga DPRD Karo, Kantor BPN Karo, Camat Tiga panah, dan Kades Kacinambun serta Ketua PROJO Karo.

Bupati Karo dalam surat menyatakan, keputusan diambil sesuai dengan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lembaga DPRD dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Karo, pihak Badan Pertanahan Nasional Karo beserta Ormas PROJO Karo pada tanggal 12/7 lalu di kantor DPRD Karo di Kabanjahe, yang dihadiri pimpinan masing-masing lembaga, yang kesemuanya peserta RDP sepakat mengambil keputusan untuk memberhentikan sementara semua kegiatan pihak PT BUK di puncak 2000 Siosar Karo.

Dimana sebagai bahan pertimbangan pihak Pemkab Karo memberhentikan sementara kegiatan PT BUK sebagai pemegang sertifikat HGU Nomor 1/Kacinambun, yang diterbitkan pada tanggal 21 Mei 1997, atas bidang tanah seluas 895,100 m2 di seputaran Puncak 2000 Tiga panah, yang terdaftar atas nama PT BUK, sesuai dengan surat keputusan Kanwil BPN Prov Sumut, nomor.02/HGU/22.06/97, tanggal 2 Mei 1997 tentang pemberian HGU atas nama PT BUK atas tanah terletak di Kabupaten Karo, ujar Bupati Karo.

Dimana dalam surat tersebut pada diktum kedua, huruf b dan c, mengatakan,
b. Tanah diberikan dengan HGU ini harus dipergunakan untuk pembibitan tanaman kentang.

Kemudian diktum c. Setiap perubahan penyelenggaraan pengusahaan, peruntukan dan segala bentuk perbuatan yang bermaksud untuk memindahkan HGU atas tanah tersebut diperlukan izin terlebih dahulu dari pihak lembaga BPN Sumut. Disampaikan Bupati Karo dalam suratnya ini, penghentian sampai ditetapkan kemudian atas keputusan pengadilan berkekuatan hukum.

Sementara itu, data yang diperoleh wartawan, dalam Rapat RDP tersebut, pihak DPC PROJO Karo mengajukan dalil-dalil yang aneh dalam kegiatan yang dilaksanakan pihak PT BUK pemilik HGU di Puncak 2000. Siosar sampai saat ini yakni, adanya bangunan usaha bisnis minuman, adanya pekerjaan perubahan kountur tanah mengarah bangunan permanen seluas 10 hektar.

Areal lahan Puncak 2000 Siosar dalam administrasi pemerintahan ada pada dua wilayah desa, yakni Desa Kacinambun dan Desa Sukamaju (Talinkuta), Kecamatan Tiga panah. Dan di ketahui pihak PT BUK telah menerima empat perijinan dari Kantor Perijinan Karo, untuk hal-hal yang dianggap tidak sesuai atau pendukung pada permohonan HGU, berupa pembangunan villa, usaha objek wisata dan bangunan untuk pendukung lainnya, sementara itu, untuk hal yang primer dalam HGU ini, serta sampai saat ini belum terlihat dilaksanakan yakni menyangkut hal pembibitan atau penangkaran tanaman bibit kentang. (LIN/KTN)

Bagikan :